KABARBONE.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Nurdin Abdullah menemui massa aksi UU Omnibus Law yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemprov Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin 12 Oktober 2020.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini menjelaskan bagaimana tentang UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw ditengah-tengah ratusan massa aksi, di Kantor Gubernur Sulsel.
Nurdin Abdullah mengaku, dirinya merupakan bagian dari dunia pendidikan, tentu akan berdiri bersama dengan adik-adik mahasiswa dibawah terik matahari, bersama Ketua DPRD Sulsel, Pangdam Hasanuddin dan Kabinda Sulsel.
Ia lalu menjelaskan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pertama, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis. Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin. Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.
“Apa sisi baiknya omnibuslaw ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak,” jelasnya, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 12 September 2020.
Begitu juga untuk teman-teman serikat pekerja mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon. Menurut dia, sebelum Omnibuslaw bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata, sementara Omnibuslaw langsung kena pidana.
Meskipun pekerja terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) memang ada pengurangan sebelumnya dibayar 32 kali gaji, di Omnibuslaw dikurangi menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini menurut dia untuk mengurangi beban perusahaan, namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.
Nurdin Abdullah juga menjelaskan, pertemuan hari ini bukan akhir dari pembahasan mengenai UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw, sebab pihaknya akan mengundang serikat buruh, serikat pekerja, mahasiswa dan elemen lainnya untuk membahas lebih lanjut dan hasilnya akan diserahkan secara langsung kepada Presiden Jokowi. (dy)