KABARBONE.COM, WATAMPONE – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan Kampus II IAIN Bone tahun 2017.
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni, Mantan Wakil Ketua 2 STAIN Watampone (Sekarang Institut Agama Islam Negeri) Bone, yang saat itu menjabat selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pembangunan kampus itu, dan tersangka lainnya yakni pelaksaya proyek atau rekanan.
Pembangunan Kampus II Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone di Kelurahan Polewali Kecamatan Tanete Riattang Barat, menelan anggaran hampir Rp50 miliar. Sebagian bersumber dari APBN kurang lebih Rp21 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widonily Fedri membenarkan hal tersebut.
“Kini, tersangka sementara dalam pemeriksaan Polda Sulsel,” jelasnya.
Selama proses penyidikan kemarin, ada 14 orang pihak yang terkait pengadaan barang jasa pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan diperiksa.
Soal volume bangunan perkuliahan kampus yang terletak di Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat itu memang diduga tidak sesuai dengan standar. Volume bangunan dianggap membahayakan.
Soal volume bangunan perkuliahan kampus yang terletak di Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat itu memang diduga tidak sesuai dengan standar. Volume bangunan dianggap membahayakan.
Sekadar diketahui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung itu yakni, Abu Bakar yang juga merupakan Wakil Ketua 2 Kampus IAIN Bone pada tahun 2017.