KABARBONE.COM, WATAMPONE – Sebanyak 12 pelajar dibawah umur yang diduga hendak ikut melakukan aksi Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di gedung DPRD Bone, Jalan kompleks GOR Lapatau Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Sabtu, 10 Oktober 2020, diamankan oleh persnonel Polres Bone.
Diduga ke 12 pelajar ini akan menyusup ikut dalam aksi demosntrasi yang digelar Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bone terkait penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, di Kantor DPRD Bone, Sabtu (10/10 sekitar pukul 16.00 Wita, sore
Saat diamankan, polisi juga menemukan spaduk kain bertuliskan “DPR Tarik Simongko”.
Polisi juga menemukan grup WA para pelajar ini yang berisi percakapan ajakan demo di kantor DPRD.
“Mereka diamankan karena masih pelajar di bawah umur dan tidak dibenarkan pelajar di bawah umur ikut demostrasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf
Puluhan pelajar SMA/SMK ini lalu dibawa ke Mapolres Bone untuk di berikan arahan dan dihadirkan orang tua mereka.
“Para pelajar ini, kita mintai dulu keterangannya, kemudian akan di pulangkan ke rumah masing-masing,” pungkas Ardy. (dy)