EKOBIS

Pengajuan Bantuan Bagi Pelaku UMKM di Bone Membludak

874
×

Pengajuan Bantuan Bagi Pelaku UMKM di Bone Membludak

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Sebanyak 10 ribu lebih pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bone mengajukan bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 Juta ke Pemerintah Pusat.

Kucuran bantuan modal usaha bagi UMKM ini, merupakan salah satu uapaya pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.

Untuk pengajuan bantuan itu, data UMKM diinput melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone.

“Hingga saat ini penginputan dan pengiriman data pelaku usaha UMKM sudah sampai 10 ribu lebih, membeludak biasa 500 yang ajukan per hari,” kata Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bone Andi Wahyuddin Akiel.

Dia menyebutkan membeludaknya pengajuan itu lantaran adanya bukti pelaku UMKM yang sudah menerima BLT Rp 2, 4 juta per pelaku usaha.

“Awalnya kita jemput di lapangan melakukan pendataan, banyak tidak mau didata, tidak percaya, setelah sudah ada cair baru masyarakat ramai-ramai datang,” tuturnya.

Kata dia, pihaknya masih menerima berkas data dari pelaku usaha lantaran di pusat belum capai target data pelaku usaha yang hendak menerima.

Sebelumnya sebanyak 1.000 pelaku UMKM di Bone telah dapat mencairkan bantuan Rp 2,4 juta tersebut awal September 2020 lalu.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta tersebut dikirim ke rekening pelaku usaha melalui bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

“Sudah ada 1053 pelaku usaha UMKM yang terima, jadi orang sudah percaya dan otomatis membeludak,”kata Pendamping UKM Rusdi.

“Jadi kita ini hanya mengusulkan, betul verifikasi validasi Kementerian Koperasi, yang penting memenuhi syarat,” katanya.

Adapun persyaratannya kata Rusdi, yakni pelaku usaha UMKM tidak boleh PNS, TNI – Polri, tidak dalam proses KUR di Bank berjalan, tidak dalam proses kredit.

Baca Juga  Kolaborasi 300 UMKM, Bank BRI NUFF Siapkan Promo Menarik

“Untuk administrasi yang disetor, identifikasi usaha dari Dinas Koperasi, foto copy KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dari Desa atau Lurah, dan Foto Usaha. (dy)

Tinggalkan Balasan