KABARBONE.COM, SURABAYA– Pelaku pelumuran kotoran kepada tiga petugas Satgas COVID-19 di Surabaya terancam 5 tahun penjara. Sebelumnya, tiga petugas tersebut dilumuri kotoran oleh istri pasien positif COVID-19, saat melakukan penjemputan.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menyebut pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Hartoyo merinci ada Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP dan Undang Undang nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular
“Kami akan tetap tindak tegas kepada siapapun yang berusaha menghalangi petugas yang menjalankan tugasnya dalam upaya memutus mata rantai COVID-19,” kata Hartoyo di Surabaya, Sabtu 3 Oktober 2020, seperti yang dikutip kabarbone.com dari detik.com
Hartoyo mengatakan pelaku juga terancam ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
“Pasal 335 KUHP itu sendiri ancamannya 5 tahun penjara, dan dapat ditahan,” lanjutnya.
Sementara saat ditanya terkait progress pemeriksaan pelaku, Hartoyo menyatakan pihaknya baru memintai keterangan tiga saksi. Ketiganya yakni petugas Satgas COVID-19 yang menjadi korban.
“Saat ini baru tiga Satgas COVID-19 yang menjadi korban yang baru kami mintai keterangan, setelah membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya,” ungkap Hartoyo.
Sedangkan untuk pelaku, Hartoyo menyebut pihaknya belum bisa memintai keterangan karena masih menunggu hasil tes swabnya keluar. Saat ini, pelaku sedang menjalani isolasi dengan anaknya karena hasil rapidnya reaktif.
“Sementara pelaku sendiri dam anaknya saat ini masih menjalani isolasi mandiri di Hotel 88, karena hasil rapid anti gennya reaktif. Nanti setelah hasil swabnya menunjukkan negatif, baru kami lakukan pemeriksaan,” pungkas Hartoyo.
Tak lama lagi pelaku akan menjalani pemeriksaan karena hasil tes swabnya sudah keluar. Dan hasilnya adalah negatif.
“Alhamdulillah, berdasarkan info dari rekan Dinas Kesehatan hasil swab keluarga yang tinggal dengan pasien bersangkutan hasilnya negatif,” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.
Source: detik.com