KABARBONE.COM, JAKARTA – Pemerintah memberi kelonggaran besaran uang muka 0 (nol) persen khusus untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB). Kelonggaran ini diberikan untuk mendorong ekosistem pemakaian kendaraan elektrik di Tanah Air.
Relaksasi uang muka berlaku sejak 1 Oktober 2020. Adapun implementasi itu mengacu pada Peraturan Presiden No 55/2019. Sebetulnya banyak jenis mobil EV yang sudah lulus uji tipe kendaraan bermotor. Beberapa model bakal masuk sini.
Dalam paparan Focus Group Discussion (FGD) pekan lalu. Hingga sekarang, Kementerian Perhubungan tercatat mengeluarkan 2.278 surat sertifikasi uji tipe (SRUT) bagi kendaraan berbasis listrik.
Mulai dari roda dua, tiga, empat hingga bus. Namun khusus bagi mobil elektrik murni, sebanyak 229 unit. Sementara untuk surat uji tipe (SUT) serupa sejumlah 29 unit.
Untuk diketahui, SUT dikeluarkan bagi satu model produk yang diuji. Sedangkan ketika menjadi produk massal, harus mengantongi SRUT.
Jika kendaraan memiliki sertifikasi itu. Artinya telah diuji teknis untuk menjamin keselamatan berkendara. Kemenhub jua memaparkan daftar mobil listrik laik jalan di Indonesia. Berikut daftarnya:
Tesla X P100D (4X4) AT
Tesla S 60D (4X4) AT
Tesla S 75D (4X4) AT
Tesla S 85 p (4X2) AT
Tesla Model S 85 (4X2) AT
Tesla S 90 D (4X4) AT
Tesla S P100D (4X4) AT
Tesla Model 3 (4X2) AT
Tesla Model 3 (4X4) AT Standard Plus
Tesla MPV (4X2) AT
Tesla Model X (4×4) AT
Tesla Model X Long Range (4X4) AT
Mitsubishi Outlander 2.4L PHEV Ultimate (4X4) AT
Hyundai Ioniq EV (4X2) AT 1 22
Nissan LEAF (4×2) AT
Toyota ZAD-TAK30 (4×2) AT
BYD MPV (4X2) AT
Hyundai Kona 2.0 EV (4×2) AT
Mobil Tiongkok
Nah, bisa Anda lihat bahwa segera datang MPV elektrik bermerek BYD dari daftar uji. Kalau diamati bentuknya mirip Nissan Evalia. Mobil asal Tiongkok ini disebut pula sebagai T3 Model.
Di negara asalnya, ia pakai baterai nikel-cadmium untuk memutar dinamo hingga mengeluarkan tenaga 95 PS dan torsi 180 Nm. Rentang jelajah diklaim mencapai 300 km. Sedangkan kecepatan tertinggi 100 km/jam.
Selain itu, tertulis nomenklatur lain seperti Nissan Leaf, Toyota ZAD serta Hyundai Kona EV. Tinggal tunggu kapan meluncur lantas melenggang di jalanan sini.
Merek di atas merupakan mobil yang didatangkan oleh importir umum (IU) maupun Agen Pemegang Merek (APM). Tak menutup kemungkinan salah satu dari mereka memproduksinya di Tanah Air.
Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI), sebelumnya mengumumkan untuk menurunkan besaran DP kredit bagi kendaraan listrik. Dari 5 hingga 10 persen, menjadi 0 persen dan mulai berlaku bulan ini.
“Untuk mendukung pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan. Bank Indonesia menurunkan Down Payment (DP) kredit kendaraan jenis itu menjadi 0 persen. Keputusan ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Termasuk hanya berlaku bagi bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non-performing loan atau NPL) di bawah 5 persen,” bebernya, beberapa waktu lalu.
Penilaian Kualitas Kredit
Adapun penilaian kualitas kredit untuk pembelian jenis kendaraan KBL BB dengan plafon sampai Rp 5 miliar. Itu hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga.
Di sisi lain menurut OJK, ini sesuai penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas aset bank umum. Lalu penyediaan dana kepada debitur selaras tujuan pembelian kendaraan ini.
Atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station dan industri komponen). Dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
Sumber: Oto.com