KABARBONE.COM , WATAMPONE – AM (21 Tahun) seorang pemuda yang beralamat di Jalan Laummasa Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, akhirnya harus mendekam dibalik dingingnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemuda ini diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Bone atas perbuatannya telah melakukan tindak pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban RK (24 Tahun) yang beralamat di Jalan Laumasa Kelurahan Manunurunge Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Muhammad Riad,S.Sos, di Desa Mannanti Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai sekitar pukul 01.30 wita, Senin 28 September 2020.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan korban RK (24 tahun) tentang pencurian sepeda motor miliknya yang sedang di parkir di halaman rumah korban.
Dari laporan korban tersebut di atas, Tim Resmob melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dilapangan dan mendapatkan informasi kalau tersangka sedang berada di wilayah hukum Polsek Bulupoddo Kabupaten Sinjai, dan selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Personel Polsek Bulupoddo untuk melakukan penangkapan terhadap AM (21 tahun) yang beralamat di Jalan Laummasa Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
Di lokasi penangkapan, pelaku membenarkan dan menerangkan telah melakukan pencurian motor milik korban RK dengan cara masuk ke dalam pagar rumah korban dan melihat sepeda motor korban dengan kunci kendaaraan masih menempel.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf,SE membenarkan hasil penangkapan tersebut.
“Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor AM berhasil dilakukan tim kami atas kerjasama Personel Polsek Bulupoddo Polres Sinjai, dan pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan, sekarang pelaku bersama barang bukti sepeda motor YAMAHA MIO SPORTY warna merah telah kami amankan di Polres Bone untuk proses hokum selanjutnya,” jelas Ardy. (dy)