KABARBONE.COM, WATAMPONE – Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra,S.Ik memimpin operasi yustisi, khususnya penggunaan masker bagi pengendara yang melintas di depan Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Kamis 17 September 2020.
Sejumlah pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dapat teguran langsung dari aparat kepolisian, termasuk sanksi berupa tindakan push up dan hormat bendera serta himbauan dengan cara humanis.
Penegakan hukum protokol kesehatan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bone.
Disela operasi tersebut, Kapolres Bone kepada pengendara yang kepergok tidak memakai masker memberikan pilihan sanksi secara langsung kepada pelanggar, sanksi sosial yakni push up, denda atau hormat bendera dengan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
“Ayo bantu bantu kami dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dan sebagai sanksi atas pelanggaran anda. Apakah mau push up, bayar denda atau hormat bendera saja?” Tanya Kapolres Bone
“Iye, hormat bendera saja pak.” jawab pelanggar. (dy)