KABARBONE.COM, WATAMPONE –Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri kembali menggelar operasi yustisi terkait penerapan Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan yang digelar di depan Bone Trade Centre (BTC) Jl. Agussalim, Watampone, Selasa, 15 September 2020.
Meski minim sosialisasi, petugas gabungan langsung memberlakukan sanksi sosial berupa push up bagi sejumlah pengendara motor yang kedapatan tidak memakai masker.
Padahal dalam Perbub Nomor 37 Tahun 2020, pasal 7 point a jelas diatur bagi pelanggar protokol kesehatan, sanksi pertama dikenakan teguran lisan atau tertulis bukan langsung denda sosial berupa push up.
Aksi petugas gabungan ini, disoroti oleh salah satu aktivis di Kabupaten Bone. Andi Ardiman kepada kabarbone.com mengatakan, apa yang dilakukan oleh petugas gabungan dengan langsung menerapkan denda sosial bagi pelanggar protokol kesehatan tidak sesuai dengan urutan penerpan sanksi yang diatur di Perbub nomor 37 tahun 2020.
“Perbup 37 di Pasal 7, bagi perorangan yang melanggar terdapat sanksi teguran lisan maupun tertulis serta bentuk sanksi lain berupa push-up dll. Baiknya dalam mengawali implementasi Perbup tersebut, dimulai dengan upaya teguran lisan maupun tertulis sebagaimana termuat, sembari memaksimalkan terlebih dahulu sosialisasinya di tempat-tempat umum terjadinya banyak interaksi secara langsung,” kata Mantan Aktivis HMI Ini.
Andi Ardiman kembali mengatakan, razia di jalanan bagi pengedara motor yang tidak memakai masker sebenarnya adalah salah sasaran. harusnya petugas kata Ardiman melakukan razia di tempat-tempat umum, dimana orang sering berkerumun.
“Jadi fokus ke langkah kongkritnya dulu dengan razia ditempat umum, jangan tiba-tiba razia di jalan, dengan seketika memberi sanksi Push-up tanpa sebelumnya memaksimalkan sosialisasinya,” ungkapnya.
Menurutnya pemerintah seharusnya merujuk ke Permenkes 382 dimana ada dua Protokol Covid -19 yang seyogyanya mesti secara benar dipahami dalam penangan adaptasi baru pencegahan Covid-19 yaitu nengharuskan pengelola fasilitas umum menerapkan protokol kesehatan dan termasuk para pengunjung.
“Jika merujuk pada muatan tekhnis demikian, maka mestinya yang dirazia adalah tempat-tempat terjadinya interaksi sosial seperti Cafe, Pasar, maupun Perkantoran. Output daripada razia terhadap pengendara kurang dapat diyakini untuk menjadi sebuah ukuran tindakan kongkrit dalam pengendalian maupun sebagai upaya mengurai Covid-19 tersebut, sebab penyebarannya adalah dengan terjadinya interaksi secara langsung,” jelas Andi Ardiman.
Aktivis lainnya, Asrul menuturkan jika sosialisasi penegakan hukum untuk penerapan disiplin protokol kesehatan, belum sepenuhnya tersosialisasi ke masyarakat luas. Buktinya meski telah dilakukan pembagian masker gratis oleh pemerintah desa, masih banyak yang tak mengindahkan dan tidak menggunakan masker dalam beraktivitas
“Sosialisasi perbub itu melibatkan hampir semua element, TNI, Polri dan Satpol PP. Tapi ini sangat terbatas jangkauannya kalau hanya operasi keliling ditempat-tempat keramaian. Tidak bisa menjangkau semua masyarakat. Mestinya Pemkab Bone juga memanfaatkan media yang ada, termasuk menyampaikan pengumuman di masjid sampai ke pelosok desa. Barulah Perbup ini bisa tersosialisasikan dengan cepat,” ungkap Ketua LSM Kontak Kabupaten Bone ini.
Selain itu kata Asrul ,Kepala Desa juga mesti berperan melaksanakan sosialisasi dan bahkan kalau perlu buatkan turunan Perdesnya dan memgkondisikan sanksi bagi yang melanggar dengan mempertimbangkan kearifan lokal di masing-masing wilayah desa.
“Semoga melalui ini, semua kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid -19 ini,” ungkapnya.
Terpisah Kasatpol PP Kabupaten Bone, Andi Akbar yang dikonfirmai kabarbone.com, menjelaskan bahwa tindakan push up yang dilakukan, karena format surat peryataan tulisan maupun lisan belum siap.
“Sembari kita menunggu formatnya diperbanyak dan setelah itu kita lakukan sosialisasi. Mengenai sanksi Rp 50.000 itu, menjadi sanksi trakhir dan kami sebenarnya mengutamakan persuasif dalam hal ini mungkin kita sanksi menyanyi dan lari bagi yang tidak menggunakan masker,” kata Mantan Camat Bontocani ini. ( Pahrian / dy)