KABARBONE.COM, WATAMPONE –Dalam mendorong Kebijakan Daerah yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan Perkawinan Anak, pada 8 September 2020, ICJ bersama Activity Manager AIPJ2 Kantor Makassar, Tim Ahli Pembuatan Perda (Bapak Andi Yudha Yunus dan Ibu Lusia Palulungan), dan ICJ Makassar melakukan Audiensi secara virtual yang dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bone Bapak Irwandi Burhan, Komisi IV DPRD Bone, yang diwakilli Andi Akhiruddin, Ketua Bapemperda DPRD Bone, Fahri Rusli dan Wakil Ketua Bapemperda Bapak Ade Fery Afrisal, dan tiga orang perwakilan dari Bagian Perundang-undangan DPRD Bone.
Audiensi yang berjalan kurang lebih 2 jam, dimoderasi oleh Wahidah Rustam, Program Manager ICJ pada Program Implementasi Pencegahan Perkawinan Anak melalui Pemguatan Regulasi Daerah.
Direktur ICJ, Fery mambaya dan AM AIPJ2, Ibu Husaimah Husain menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPRD yang telah bersedia meluangkan waktunya menerima ICJ dan tim pada audiensi yang dilakukan secara virtual.
“Maksud dan tujuan dari Audiensi adalah meminta kepada DPRD Kabupaten Bone agar menjadikan Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak sebagai Inisiatif DPRD,” ungkapnya
Hal ini di dasarkan bahwa Kabupaten Bone merupakan salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang termasuk memiliki angka perkawinan usia anak yang tinggi, selain Kabupaten Soppeng, Luwu, Wajo, dan Takalar.
Angka Dispensasi Perkawinan Anak di Kabupaten Bone bahkan mengalami peningkatan dari Tahun 2019 sebanyak 104 kasus menjadi 139 kasus di tahun 2020.
Ketua DPRD, Komisi IV DPRD Bone dan Bapemperda DPRD Bone menyambut baik dan sangat mendukung maksud dan tujuan ICJ untuk menjadikan Ranperda PPA sebagai inisiatif DPRD dan DPRD akan siap mengawal ranperda PPA.
Menindaklanjuti hasil Audiensi, ICJ mengirimkan surat Permohonan kepada DPRD untuk dimasukan Ranperda PPA dalam agenda Badan Pembentukan Perencanaan Daerah (Bapemperda) dan menjadi usulan raperda prioritas pada tahun 2021 di Kabupaten Bone.
Untuk melengkapi data yang dimiliki ICJ, Saat ini ICJ sementara melakukan need assessment di Kabupaten Bone dimana hasil assessment tersebut akan menjadi baseline data yang akan diolah oleh Tim Ahli Pembuatan Ranperda PPA menjadi dokumen policy brief untuk diserahkan kepada DPRD.
Martina Majid penanggung jawab Daerah untuk program ICJ sekaligus aktivis perempuan menegaskan bahwa perda yang dihasilkan menjadi payung hukum juga bagi daerah tuk membuat kebijakan terkait upaya pencegahan perkawinan anak mulai dari tingkat desa smpai ke stakeholders terkait yg di atur di perma nomor 5.
Diketahui, sejak tahun 2018-2019, ICJ telah melakukan serangkaian kegiatan untuk pencegahan perkawinan anak di 2 (dua) Kabupaten,yaitu Kab Bone dan Maros. Salah satu yang telah dilakukan di Kabupaten Bone adalah MoU bersama Bupati dan 13 OPD Kabupaten Bone sebagai komitmen untuk pencegahan perkawinan anak.
Kegiatan ini terlaksana atas dukungan Australia-Indonesia Partner Of Justice 2 (AIPJ2).
Tahun 2020, Salah satu hal yang telah dikerjakan oleh ICJ Makassar terkait Isu Pencegahan Perkawinan Anak adalah Penyusunan Panduan Penyusunan Peraturan Desa yang telah di diskusikan bersama Kepada desa dari 8 Kabupaten di Sulsel, sebagai bagian dari tindaklanjut untuk menguatkan pemerintah desa untuk menindaklanjuti Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Perkawinan Anak yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia pada Februari 2020. (dy)