Pria Asal Bajoe Bawa Kabur Anak ABG, Mengaku Sudah Berhubungan Layaknya Suami Isteri Sebanyak 5 Kali

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Unit Satreskrim Polres Bone yang dipimpin langsung Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Ipda Muh. Riad melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana membawa lari anak di bawah umur.

Pelaku RT alias RD (33 Tahun) diamankan polisi di kediamannya Jalan Karantina Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Sabtu 12 September 2020, pukul 02.30 Wita dini hari.

Bacaan Lainnya

Pelaku RT alias RD dilaporkan oleh SH (45 tahun) atas perbuatannya membawa lari PR, anak ABG (14 tahun) pada Minggu, 6 September 2020, sekitar pukul 21.00.

Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra mengatakan, kronologi kejadian bermula, saat pelapor, SH menanyakan keberadaan korban PR kepada kakak kandung korban atas nama YN yang mana sebelumnya korban PR sementara main HP di depan televisi.

Akan tetapi, kakak kandung korban PR sudah tidak melihat korban tersebut di rumah, sehingga Pelapor SH keluar untuk mencari korban di rumah keluarganya sampai dengan rumah tetangga yang biasa korban tempati bermain.

“Namun, malam harinya datang AS menyampaikan kepada Pelapor bahwa AS melihat korban dijemput oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor, sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Ipda Rayendra kembali menuturkan dari hasil introgasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motif pelaku menjemput korban yang tidak jauh dari kediaman korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku membawa PR kekediaman pelaku yakni di Jalan Karantina Keluraha Bajoe Kecamata Tanete Riattang Timur, dan pada saat pelaku menjemput korban, pelaku tidak menyampaikan kepada kerabat atau orang tua korban.

Baca Juga  Tim Wasrik Itwasum Mabes Polri Bertandang di Mapolres Bone, Empat Kapolres Diperiksa

“Selama pelaku bersama korban, pelaku mengakui melakukan persetubuhan badan layaknya suami isteri dengan korban sebanyak 5 kali dan pelaku tidak ada niat mengembalikan korban ke kediamannya,” ungkapnya.

Ipda Rayendra kembali menuturkan, jika pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam yang digunakan pelaku menjemput korban, 1 buah handphone tipe 105 warna hitam dan 1 buah handpone Samsung A 10. (dy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *