KABARBONE.COM, MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bone, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 di Novotel, Makassar Ahad 13 September 2020.
Kegiatan ini dibuka langsung Bupati Bone, Dr. H. A. Fahsar Mahdin Padjalangi, M.Si.

Turut Hadir Sekda Bone, Drs.H.A. Islamuddin, Kepala BPKAD Kabupaten Bone, H. Najamuddin, S.Sos, MM, Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, para Kepala OPD, Anggota DPRD Bone dan camat se Kabupaten Bone.
Dalam arahannya Bupati Bone mengucapkan terima kasih kepada Inspektur wilayah IV Kemendagri, Drs.Arsal Latif,M.Si sebagai pemateri.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bone juga berpesan agar para peserta sosialisasi, bukan cuma datang hadir saja, tapi bisa menjadi patuh dan taat dalam perundang-undangan dan berharap kepada pengelolaan anggaran keuangan daerah agar tidak terjadi kesalahan terulang pada pengelolaan keuangan daerah.

“Setiap perencana OPD hadir disini dan saya harap penyusunan APBD kedepan diharapakan agar efektif dan menyentuh masyarakat langsung dan sesuai misi visi misi Pemkab Bone. Program harus sesuai dengan yang di harapkan Pemerintah dan Masyarakat.
“Apalagi adanya Pamdemi Covid 19 ada perubahan Anggaran dialihkan Penanganan Covid 19 dan Masyarakat yang terdampak,” pungkas Bupati Bone dua periode itu.

Sedangkan Kepala BPKAD Kabupaten Bone, H. Najamuddin mengatakan sosialisasi Permedagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 memuat sejumlah aturan baru, sehingga para kepala OPD dan camat selaku perencana dan pengguna anggaran dapat menyusun anggaran seefektif mungkin dalam APBD Tahun 2021 ke depan. (ADV / dy)