KABARBONE.COM, WATAMPONE – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Jambret) handpone (HP).
Pelaku jambret, inisial AJ (19 Tahun) beralamat Carebbu Desa Curubaweng Kecamatan Awangpone ini, diamankan di Jl. Sungai Citarum, Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu, 9 September 2020, sekitar
pukul 22. 10 Wita.
Pelaku diketahui, telah melakukan aksi pejambretan dompet korban, atas nama Ramlah Binti Junaebe (45 Tahun) seorang Ibu Rumah Tangga, alamat Jl. Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dimana dalam isi tak korban, pelaku menggasak HP merek Xiaomi 4 X dan uang tunai Rp 1.365.000, yang terjadi pada Selasa 11 Agustus 2020 lalu, yang terjadi di Jalan Nias, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
“Kronologinya, saat korban jalan kaki menuju rumah keluarganya, pelaku secara tiba-tiba datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor mendekati korban dan dengan spontan langsung menarik paksa dompet korban yang korban sementara pegang waktu itu dengan berisikan 1 (satu) buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.365.000,” ungkap Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra kepada Kabarbone.com, Kamis 10 September 2020.
Ipda Rayendra kembali mengatakan, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 362 KUHAP,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900 ribu rupiah.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rayendra. (dy)