KABARBONE.COM, WATAMPONE -Pemerintah Kabupaten Bone dinilai kurang melirik media dalam penyebaran informasi terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Bahkan, dalam penyebaran informasi dan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bone, hanya terbatas dikalangan Forkopimda, Forkopimcam dan OPD saja.
Padahal informasi ini penting disosialisasikan sampai masyarakat lapisan paling bawah.
Minimnya anggaran sosialisasi ini tentunya tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan untuk Satgas Covid-19 Kabupaten Bone, yang nilainya kurang lebih Rp 82 miliar di APBD Tahun 2020.
Hal ini dikatakan salah satu Pegiat Media di Kabupaten Bone, Budiman kepada kabarbone.com, Kamis 10 September 2020, malam.
Budiman menjelaskan, jika Pemkab Bone dinilai kurang peka dan tidak melirik media sebagai bagian dari kelompok sosial masyarakat yang memiliki kontribusi memberikan informasi terdepan terkait langkah-langkah pencegahan penanganan Covid-19.
“Anggaran untuk penanganan Covid-19 sangat besar, tapi miris anggaran sosialisasinya sangat minim. Kami menilai Pemkab Bone kurang memanfaatkan media sebagi garda terdepan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat soal penanganan Covid-19,” jelasnya.
Minimnya serapan Dana BTTÂ untuk penangan dampak Covid-19 sebesar Rp 14 Miliar ini, kata Budiman harusnya dialokasikan sebagian untuk anggaran sosialisasi terkait penyebarluasan informasi terkait kegiatan Pemkab Bone dalam penanganan Covid-19, maupun penyebarlusan perbub terkait penegakan hukum dispilin protokol kesehatan.
“Penanganan dampak ekonomi peruntukannya untuk darurat. Apakah informasi ini tidak dianggap darurat ? Justru informasi ini yang penting yang harus sampai ke masyarakat, apalagi kasus Covid-19 ini terus melonjak setiap hari,” tutur Pimred Bonesatu.com ini.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Bone, Anwar mengatakan terkait anggaran sosialisasi mengenai penyebarluasan perda maupun perbub, terbatas dan pelaksana sosialisasi dari tim pemda sendiri.
“Kami tidak punya mata anggaran dari dari satgas untuk sosialisai mengenai perbub untuk dikerjasamakan dengan media. Kami hanya ada anggaran sendiri untuk penyebarluasan perda maupun perbub, akan tetapi timnya pelaksananya dari pemda juga. Untuk sosialisasi di media, ada di OPD lain,” jelasnya.
Diketahui, kasus Covid-19 di Kabupaten Bone terus melonjak seiring adanya kluster baru di Dinas PPKB Kabupaten Bone. Bahkan 3 kasus baru ditemukan hari ini dari kluster OPD tersebut.
Satgas Covid-19 juga hari ini melakukan uji swab terhadap 108 pegawai Dinas Damkar Kabupaten Bone, setelah satu ASN dari kantor itu terpapar Covid-19.
Sampai Kamis 10 September 2020 pukul 21.00 Wita, Jumlah Konfirmasi COVID-19 di Kabupate Bone sebanyak 104 kasus, 56 di antaranya sembuh dan 48 kasus sementara menjalani perawatan. (dy)