Pemkab Bone MuLai Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Kamis Ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akan memberlakukan  secara efektif sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Kamis ini, 10 Sempter 2020.

Penegakan hukum protokol kesehatan ini diatur dalam Peraturan Bupati  Bone (Perbub) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bone, yang ditanda tangani Bupati Bone, 19 Agustus 2020.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian  Hukum Setda Bone, Anwar SH  kepada kabarbone.com menjelaskan dalam penegakan sangksi pelanggar protokol akan melibatkan Satpol PP dan Satgas Covid-19 termasuk didalamnya TNI-Polri. Dijelaskanya dalam Perbub ini, diatur sejumlah sangsi bagi individu maupun pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis sampai denda administrasi.

“Sanksi untuk perorangan mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi sosial dan denda administrasi sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar protokok kesehatan akan dikenakan sanksi lisan dan teguran tertulis, termasuk denda administrasi. Untuk denda administrasi bervariasi  minimal Rp 100 ribu  untuk pedagang kaki lima dan untuk perhotelan Rp 1 juta, “Jelas Anwar, saat ditemui Senin, 7 September 2020.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Bone, A. Akbar S.Pd, M.Pd menuturkan jika penerapan Perbub 37 tahun 2020 ini akan berlaku efektif, Kamis 10 September 2020.

“Tentunya dalam penegakan Perbub ini ada tim khusus dan melibatkan Satgas Covid-19. Insyah Allah, Kamis ini mulai berlaku efektif. Olehnya, dalam penerapan sanksi ini tentunya tetap mengedepankan langkah persuasif” ungkapnya (dy)

Baca Juga  Viral, Nyetir Mobil Sendiri Didenda Gegara Turunkan Masker ke Dagu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *