KABARBONE.COM, JAKARTA – Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengajukan uji materi atas ambang batas perolehan suara untuk bisa mengajukan calon presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rizal Ramli ingin PT menjadi nol persen.
Rizal datang ke MK didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun. Permohonan uji materi Rizal Ramli terhadap PT yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu diterima MA dengan tanda terima surat nomor 2018/PAN.MK/IX/2020.
Rizal Ramli menjelaskan alasannya mengajukan uji materi ini. Dia mengaku ingin seleksi kepemimpinan di Indonesia lebih kompetitif.
“Saya ingin seleksi kepemimpinan Indonesia kompetitif, yang paling baik nongol jadi pemimpin, dari presiden sampai ke bawah. Itu hanya kita bisa lakukan kalau threshold ambang batas kita hapuskan jadi nol,” kata Rizal Ramli di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 4 September 2020.
Dilansir detik.com, Rizal Ramli menilai adanya PT sama saja dengan memberikan ruang munculnya kejahatan politik uang. Dia ingin PT dihapus.
“Nah, selama ini MK melegalisasi threshold. Artinya, MK melegalisasi kejahatan money politics ini. Saya harap kali ini, saya akan bujuk teman-teman, marilah kita berpikir untuk Indonesia yang lebih hebat, yang lebih makmur, kita hapus threshold ini. Supaya… kalau tidak (dihapus), threshold ini jadi sekrup pemerasan,” tegas Rizal Ramli.
Ekonom senior itu berpendapat banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal. Sebab, Rizal Ramli menyebut ada peranan cukong.
“Makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal. Jadi yang terjadi ini demokrasi kriminal ini yang merusak Indonesia, karena yang memilih sebelumnya cukong-cukong, kemudian cukong membantu biaya survei. Cukongnya membantu buzzer, influencer, media,” papar Rizal Ramli.
“Apa yang terjadi begitu seseorang terpilih menjadi pejabat, bupati, gubernur, atau yang lebih tinggi? Dia lupa cita-cita buat belain rakyat, dia lupa cita-cita untuk berjuang untuk kepentingan nasional. Mereka malah ngabdi sama cukong-cukongnya. Inilah yang saya sebut sebagai demokrasi kriminal,” imbuhnya
Sebelumnya, peneliti LIPI Prof Siti Zuhro mengusulkan agar presidential threshold dikurangi setengahnya atau bahkan menjadi nol persen dalam revisi UU Pemilu. Dengan begitu, menurutnya, partai besar dan partai kecil sama-sama memahami tanggung jawabnya.
“Beberapa usulan saya, tentang presidential threshold itu yang paling mungkin hanya separuhnya atau nol. Kalau nol berisiko tidak? Jadi semua itu disimulasikan, baik partai besar, partai menengah, atau partai kecil yang ada di DPR dan di luar DPR juga ikut memahami dan menyadari bahwa punya tanggung jawab,” kata Siti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR, Selasa (30/6). (dy)