KABARBONE.COM, WATAMPONE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Drs.H. A. Mangunsidi Massarappi, M.Si, kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sabtu 29 Agustus 2020.
Sebanyak 170 warga setempat yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok nelayan dan toko perempuan mengikuti kegiatan ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi E DPRD Sulsel yang akrab disapa Puang Mangung ini, menjelaskan tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh manusia, bisa menjadi malapetaka dikemudian hari, katanya.
Sehingga dalam pemanfaatan dan pengelolaanlpengelolaan Politisi Gerindra ini mengajak, masyarakat Kelurahan Waetuo yang merupakan warga pesisir agar senantiasa menjaga laut dan tidak melakukan pencemaran lingkungan dalam aktivitasnya.
“Tentunya mesti kita pahami bersama, bahwa Perda ini lahir untuk memberikan rambu-rambu dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan oleh ulah kita. Jika lingkungan kita rusak, tentunya ini akan berdampak pada generasi anak cucu kita ke depan,” jelasnya.
Anggota DPRD Provinsi Sulsel dua periode ini juga menuturkan, kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini, hampir dirasakan seluruh lapisan masyarakat, sehingga program-program terkait pemberdayaan kepada kelompok masyarakat akan diperjuangkan di legislatif.
“Olehnya aspirasi masyarakat dalam setiap kunjungan di konstituen, akan menjadi bahan bagi saya pada saat pembahasan anggaran di DPRD. Tentunya, kami selaku wakil rakyat akan memperjuangkan, program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, baik itu berupa bantuan alat produksi maupun kegiatan pelatihan-pelatihan kepada kelompok perempuan,” pungkasnya. (dy)