KABARBONE.COM, WATAMPONE – Bupati Bone, H. Andi Fahsar Mahdin Padjalangi didampingi Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardi Yusuf dan dari perwakilan Kejaksaan Negeri Bone mengikuti rakor secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ruang Rapim Kantor Bupati Bone, Jl.Ahmad Yani, Watampone, Kamis 27 Agustsus 2020.
Rakor terkait penanganan dampak Pandemi Covid-19 ini, juga terhubung Menkopolhukam, Menkeu, Ketua KPK, Jaksa Agung, Ketua KPU, Kasatgas Penanganan COVID-19, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Kabareskrim Polri, Ketum TP PKK, Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia pukul 09.00 WIB/10.00 WITA.
Selain Gubernur, Bupati, dan Walikota kegiatan ini juga diikuti Dir Reskrim Polda, Kasat Reskrim Polres, Kepala BPBD, serta Kejaksaan.
Dalam Rakor tersebut, Menkopulhukam RI, Mahfud MD mengatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk membahas Peraturan Presiden (Perpes) 82 Tahun 2020 tentang komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Sosial yang baru saja diterbitkan.
Terbit Perpes tersebut berisikan 5 program utama satuan tugas yakni Indonesia Aman dengan program rakyat aman dari Covid-19, Indonesia Sehat dengan reformasi layanan kesehatan berbasis gotong royong, Indonesia Berdaya dengan program peningkatan daya beli rakyat, Indonesia Tumbuh dengan program peningkatan penerimaan Negara dan Indonesia bekerja dengan program percepatan tenaga kerja.
Untuk itu, segala penanganan terkait Covid-19 ini diharapkan dapat berjalan, sehingga apabila nanti Indonesia memasuki tahap resesi yaitu kondisi dimana saat produk domestik bruto (GDP) mengalami penurunan kita bisa menghadapi nya dengan bekerja keras sehingga tidak membawa krisis bagi pertumbuhan ekonomi.
“Tujuan kegiatan ini ada dua hal. Pertama, agar wabah ini cepat berakhir. Kedua, untuk pemulihan ekonomi yang saat ini cenderung menurun,” ungkapnya.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan, dalam pengambilan kebijakan penanganan dampak Covid-19, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dilakukan berbarengan antara penanganan dampak kesehatan dan penanganan dampak ekonomi, agar tidak tercipta gejolak sosial masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pengambil kebijakan di pusat dan daerah harus tahu kapan menginjak rem dan gas dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Keselamatan publik diutamakan, ekonomi juga tetap berjalan survive. Itulah yang diistilah dengan Bapak Presiden dengan istilah gas dan rem,” ujarnya. (d)