KABARBONE.COM, BANTAENG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bone, H. Najamuddin mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyusuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, Rabu 26 Agustus 2020.
Kegiatan sosialisasi ini yang dilaksanakantdilaksanakan BPKAD Provinsi Sulawesi Sekatan ini, dilaksanakan di Kabupaten Bantaeng dan Kota Pare-Pare yang diikuti Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.
Untuk Kabupaten Bone sendiri pelaksanaannya di Gedung Balai Kartini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, bersama 11 Kabupaten/Kota lainnya.
H. Najamuddin kepada kabarbone.com menjelaskan kegiatan sosialisasi ini juga diikuti oleh, Sekda, Kepala Bappeda, dan Inspektorat Daerah.
Dijelaskannya, sosialisasi ini bertujuan agar masing-masing pemerintah daerah memahami regulasi terbaru yakni Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 terkait pedoman penyusunan APBD Tahun 2021.
“Skedul penyusunan APBD antara lain penyampaian KUA/PPAS tahun 2021, paling lambat minggu kedua bulan Juli, dan disepakati bersama antara Pemda dan DPRD paling lambat bulan agustus 2020, serta penyampaian RAPBD 2021 paling lambat bulan September 2020 dan disepakati bersama paling lambat 30 Napember 2020,” jelasnya
Dikatakannya lagi, dalam Permedagri terbaru ini, juga digambarkan pembahasan RAPBD diberi waktu selama 60 hari dan ditetapkan menjadi Perda tentang APBD 2021 paling lambat 31 Desember 2020. (dy)