DAERAHHEADLINE

Serikat Pekerja Nasional Tuntut PGB Arasoe Serahkan 20 Persen Lahan ke Petani, Begini Kata Komisi II DPRD Bone

1462
×

Serikat Pekerja Nasional Tuntut PGB Arasoe Serahkan 20 Persen Lahan ke Petani, Begini Kata Komisi II DPRD Bone

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Serikat Pekerja Nasional mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bone, Jalan Stadion, Watampone, Senin 24 Agustus 2020, pagi.

Kedatangan Perwakilan Serikat Pekerja Nasional ini diterima oleh Komisi II DPRD Bone, di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Bone.

Ilyas salah satu perwakilan Serikat Pekerja Nasional yang ditemui setelah rapat bersama Komisi II DPRD Bone, mengatakan kedatangan mereka di DPRD Bone untuk menuntut kewajiban PTPN XIV Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe selaku penerima hak guna usaha (HGU) perkebunan, agar menfasilitasi 20 persen dari total luas lahan yang dikelola perusahaan agar disediakan untuk petani rakyat.

Ilyas menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pengusaha perkebunan yang mendapat HGU dan izin dari pemerintah, pengusaha perkebunan wajib menyediakan 20% untuk petani rakyat atau mitra UMKM.

“Kami mewakili masyarakat, ingin mempertanyakan kewajiban PGB Arasoe untuk mengusahakan 20 persen luas lahan yang dikelola untuk diserahkan ke petani sesuai regulasi UU Perkebunan. Kalau tanah masyarakat yang akan diambil alih untuk memenuhi 20 persen kewajiban perusahaan, mau diambil dari mana, sedangkan tanah masyarakat semua sudah diambil alih untuk HGU. Dan ini wajib tidak boleh tidak,”tegasnya.

Ilyas kembali mengatakan, sejak tahun 1975 sampai sekarang pihak PGB Arasoe belum pernah memenuhi kewajibannya itu untuk membuatkan kebun plasma masyarakat sesuai amanah UU Perkebunan.

“Dari hasil rapat bersama, kami diberikan kesempatan untuk menempuh jalur hukum manakala belum ada kepastian dari pihak PGB Arasoe,” katanya.

Ketua Komisi II DRPD Kabupaten Bone, A. Idris Rahman yang ditemui kabarbone.com, mengatakan apa yang menjadi tuntutan dari perwakilan Serikat Pekerja Nasional perlu diluruskan agar tidak disalahpahami.

Baca Juga  Soal Bimtek di Bali, Begini Penjelasan Ketua DPRD Bone

Dijelaskannya, regulasi mengatur penggunausahaan 20 persen dari total luas lahan perkebunan perusahaan yang dimaksud, bukan perusahaan yang menyiapkan, tapi tanah masyarakat sendiri yang disiapkan untuk dikelola menjadi lahan perkebunan dan perusahaan berkewajiban melakukan pembinaan terhadap petani, termasuk membeli tebu petani rakyat.

“Jadi ada kesalahapaham terkait pemahaman regulasi soal tanggung jawab perusahaan. Jadi bukan perusahaan yang menyiapkan lahan, tapi masyarakat sendiri yang menyiapkan 20 persen dari luas lahan perusahaan yang digunausahakan, kewajiban perusahaan adalah menfasilitasi, kemudian menjamin membeli tebu petani rakyat,” ungkap Politisi Golkar ini.

Dikatakannya lagi, soal ternak masyarakat yang berkeliaran di lahan PGB Arasoe yang juga diadukan, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Ternak, wajar saja jika pihak perusahaan melakukan penertiban, bahkan bisa dikenakan sangsi bila masyarakat melakukan pembiaran ternak mereka.

Termasuk pengupahan yang juga dipertanyakan, Idris Rahman mengatakan sudah dijawab oleh Dinas Ketenagakerjaan bahwa pihak perusahaan sudah melakukan pengupahan sesuai dengan ketentuaan SK Gubernur.

“Nanti DPRD akan membuat notulen rapat. Soal pengupahan sesuai penjelasan Depnaker sudah sesuai, sol ternak juga sudah dijelaskan, dan soal sertifikat lahan sudah dijelaskan oleh pihak pertanahan,” pungkas Andi Alang sapaan akrabnya. (dy)

Tinggalkan Balasan