HUKRIM

Residivis Pencuri Ponsel Ini Ditangkap Tim Khusus Polsek Tanete Riattang di Tempat Pelariannya

1151
×

Residivis Pencuri Ponsel Ini Ditangkap Tim Khusus Polsek Tanete Riattang di Tempat Pelariannya

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Tim khusus Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin Katimsus Aiptu Tahir bersama Anggota Polsek Lasolo yang di back up oleh Tim Monitoring Centre Polda Sulsel, berhasil melakukan penangkapan residivis pencuri ponsel, yang sering beraksi di Kabupaten Bone.

Pelaku, Kasmir alias Miming bin Alimuddin (33 Tahun) warga kompleks Pasar Palakka, Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, ditangkap di Desa Mandiodo Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara, Kamis 22 Agustus 2020, sekitar Pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Tanete Riattang Andi Bashar membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakanya, pelaku ditangkap atas laporan polisi NOMOR LP / 275 / XI / 2019 / SPKT/ RES BONE / SEK TANETE RIATTANG dan NOMOR LP / 262 / XI / 2019 / SPKT/ RES BONE / SEK TANETE RIATTANG.

Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, pelaku telah diketahui keberadaannya. Rabu, 19 Aggustus 2020 sekira Pukul 23.00 wita, tim berangkat ke Konawe utara Propinsi Sultra dengan menggunakan kapal fery KM untuk melakukan penangkapan dengan berkoordinsi Polsek Lasoso,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Kecamatan Palakka ini kembali mengatakan, pelaku yang diketahui bekerja sebagai supir truk fuso di salah satu lokasi tambang nikel di Konawe ditangkap saat duduk dipinggir jalan, bahkan pelaku sempat melakukan aksi perlawanan dengan mencekik dan mengigit polisi, polisi pun kemudian melakukan perlawanan fisik dan melumpuhkan pelaku.

“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian, dimana aksinya dilakukan seorang diri dengan cara pelaku awalnya memasuki rumah korban lewat pintu belakang pada saat itu pintu rumah korban dalam keadaan tidak tertutup kemudian pelaku melihat Hp vivo Y91 milik korban yang sementara di charger lalu pelaku langsung mengambil Hp tersebut,” ungkap Andi Bashar

Baca Juga  Polres Bone Gelar Shalat Ghoib untuk 3 Personil Polda Lampung yang Gugur dalam Tugas

Dijelaskannya kembali, pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan cara pelaku berpura-pura bertanya kepada korban dimana ada tempat penjual pulsa dan meminta bantuan kepada korban untuk menunjukkan tempat penjual pulsa tersebut dan pelaku meminta korban segera naik ke sepeda motor yang di kendarainya untuk menemani ke tempat penjual pulsa.

Selanjutnya pelaku langsung membawa korban ke Jalan A. Massakirang kemudian pelaku megambil 1 (satu) unit Hp merek VIVO Y 15 warna Phantom black dan menyuruh korban untuk turun dari sepeda motornya kemudian pelaku meninggalkan korban, dimana korbannya adalah anak usia 12 tahun.

“Pelaku juga adalah residivis dan sudah 3 (kali) masuk lapas klas II A watampone dengan kasus yang sama, sekarang pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tanete Riattang untuk diserahkan ke penyidik guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Andi Bashar.(dy)

Tinggalkan Balasan