KABARBONE.COM, WATAMPONE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bone dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Bone, mengutuk keras pelaku pembunuhan Demas Laira, wartawan media online sulawesion.com, yang ditemukan tewas dengan 17 tusukan, di Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kamis 20 Agustus 2020, sekitar 02.00 Wita.
Sekretaris PWI Kab.Bone, Zainal Abidin mengatakan, kasus pembunuhan kepada wartawan tersebut adalah salah satu bentuk pembungkaman terhadap Pers, dan menciderai kebebasan Pers.
Kepala Biro Rakyatsulsel ini meminta agar Polisi dapat mengungkap kasus tersebut secepatnya dan menemukan pelakunya.
“Sangat mengecam oknum pelaku dan sangat mengharapkan Polisi dapat mengungkap kasus tersebut secepatnya dan menemukan pelakunya,” tegasnya saat dihubungi kabarbone.com, Jumat 21 Agustus 2020.
Enal sapaan akrabnya kembali mengatakan pekerjaan jurnalis atau wartawan adalah sebuah profesi yang diatur oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers
“Jika ada seseorang yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau karya jurnalis jangan langsung main hakim sendiri tetapi ada proses dan prosedur yang mesti dilakukan karena di dalam UU Pers ada namanya Hak Jawab,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Join Kabupaten Bone, Yusdi Muliadi mengatakan hal serupa. Dikatakannya, polisi harus segera mengungkap apa motif dibalik dari pembunuhan wartawan ini dan segera menangkap pelaku.
Pimpinan Redaksi Sulawesinews.com ini, mengatakan, kasus ini merupakan kasus pelanggaran HAM berat yang sudah menciderai kemerdekaan Pers, apalagi jika kasus pembunuhan ini di tengarai karena kasus pemberitaan yang menyoroti kerja pemerintah.
Yusdi mengatakan, apapaun permasalahan terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan, harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur di UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan, bukan dengan main hakim sendiri, bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang, seperti kasus pembunuhan yang menimpa Demas Laira ini.
Yusdi mengakui jika Dimas Laira juga pernah menjadi kontributor di Sulawesinews.com, media miliknya.
“Secara pribadi dan selaku Ketua Join Bone, mengutuk keras terhadap oknum pelaku pembunuhan terhadap rekan wartawan ini. Kasus ini jelas mencinderai kemerdekaan pers dan salah satu bentuk pembungkaman kebebasan Pers, apalagi kalau dalangnya dilakukan oleh orang-orang berpangkat dibelakangnya. Olehnya, kami meminta kepada Polisi segera menangkap pelaku dan membongkar apa motif dibalik pembunuhan wartawan ini,” Tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan tewas dengan 17 tusukan pada Kamis, 20 Agustus 2020, dini hari.
Kejadian wartawan tewas dengan 17 tusukan tersebut terjadi di kawasan Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar). Diketahui, sosok wartawan dibunuh kondisi penuh luka tusuk di tubuhnya tersebut bernama Demas Laira (28).
Saat itu, jasad Demas Laira ditemukan di Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa sekitar 02.00 Wita. Kejadian dialami almarhum saat perjalanan dari Kota Palu.
Kasat Reskrim Polrest Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro mengaku pihaknya belum mengetahui motif pembunuhan tersebut.
“Saat ini tim kami sudah turun untuk melakukan pencarian barang bukti dan saksi. Jadi masih dalam tahap penyelidikan,”ujarnya dilansir (dy)