Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Begini Kronologi Seorang Nenek di Sibulue Tega Habisi Nyawa Selingkuhannya

1651
×

Begini Kronologi Seorang Nenek di Sibulue Tega Habisi Nyawa Selingkuhannya

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, SIBULUE- Hadrawi Bin Lamma (59 tahun) warga Dusun Tempe-Tempe Desa Polewali Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone ditemukan tewas dpinggir saluran irigasi di Dusun Tempe-Tempe, Desa Polewali, Jumat 13 Agustus 2020, sekitar 15.30 Wita.

Korban diketahui meninggalkan rumahnya tanpa sepengetahuan saudaranya, Rabu 1 Agustus 2020 sekitar pukul 21.30 Wita.

Kartini, adek korban bersama keluarganyan yang kemudian melakukan pencariaan, menemukann kakaknya tewas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibulue.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin langsung Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Ipda Muh. Riad, langsung turun ke TKP untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap perihal penemuan mayat laki – laki tersebut.

Hingga tepatnya pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020, tim berhasil mengetahui identitas terduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Pelaku adalah HYT perempuan (59 tahun) warga Dusu Tempe-Tempe, Desa Polewali. Sekira pukul 02.30 Wita terduga pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan dan terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.

Kaur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra kepada kabarbone.com membenarkan kejadian tersebut.

“Dari hasil interogasi oleh terduga pelaku telah menjelaskan bahwa pada hari Rabu ( malam Kamis ) tepatnya pada sekira pukul 19.30 Wita korban telah menghubungi / menelpon pelaku dengan maksud dan tujuan mengajak pelaku untuk keluar menuju ke TKP (area irigasi) yang letaknya tidak jauh dari rumah kediaman pelaku untuk melakukan hubunngan layaknya suami isteri. Namun, pada saat itu pelaku tidak merespon ajakan dari korban tersebut. Selanjutnya bahwa pada sekira pukul 23.30 Wita, korban kembali menghubungi pelaku melalui via telpon dengan tujuan untuk kembali mengajak pelaku agar keluar dari rumah dan berangkat ke TKP untuk bersetubuh dimana pada saat pelaku telah merespon ajakan dari korban tersebut karena saat itu korban telah mengancam pelaku bahwa Korban akan masuk secara paksa kedalam rumah dan akan membawa lari pelaku secara paksa jika pelaku tidak menuruti,” ungkapnya.

Baca Juga  Resmob Polres Bone Tangkap 3 Spesialis Pencuri Tabung Gas dan Gabah, 2 Diantaranya Residivis

Dilanjutkannya, setelah berada di TKP, korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan dan pada saat itu pelaku menolak ajakan dari korban, namun korban tetap memaksa pelaku untuk berhubungan badan dengan cara korban memaksa pelaku.

Korban kemudian membuka celana puntung dan celana dalam korban secara paksa sehingga pada akhirnya korban berusaha untuk menyetubuhi pelaku namun zakar (alat vital) korban tidak dapat ereksi, sehingga tidak dapat melakukan penetrasi.

Korban yang jengkel pada saat itu, mencekik leher pelaku.

“Setelah itu korban dan pelaku kembali duduk di pinggiran irigasi dan berselang menit kemudian oleh korban kembali mengajak pelaku untuk berhubungan badan namun pada saat itu Zakar/alat vital korban tetap tidak dapat ereksi, pada akhirnya korban kembali mencekik leher pelaku dan telah menyebabkan pelaku mengalami sesak napas sambil berkata kepada korban bahwa ” kau bunuhka, kau bunuhka itu yang dijawab oleh korban bahwa biar, biar saja kau mati,” tambahnya

Dikatakannya kembali, Pelaku (HYT) yang tidak menerima perbuatan korban tersebut, kemudian mendorong korban pada bagian dada dengan menggunakan kedua tangan sehingga menyebabkan korban jatuh kebelakang, dan setelah itu pelaku mengambil sepotong kayu yang terdapat di TKP dan selanjutnya digunakan untuk memukul kepala korban pada bagian kanan sebanyak satu kali.

Setelah menganiaya korban, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP dengan tujuan pulang kerumah kedimanannya yang berjarak sekira 100 meter.

“Pelaku kini diamankan di Mapolres Bone. Barang bukti yang berhasil ditemukan 1 unit handphone nokia tipe 105 warna hitam, sarana yang di gunakan komunikasi antara korban, satu potong kayu bulat yang digunakan pelaku saat memukul korban, baju dan sarung yang digunakan pelaku pada saat melakukan pemukulan terhadap diri korban,” pungkasnya.

Baca Juga  Unit Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Utama Pengeroyokan di Cina

Sekedar diketahui pelaku dan korbanpernah mempunyai hubungan asmara pada sekira 30 tahun yang lalu.

Korban sendiri mempunyai istri dan pelaku juga berstatus menikah yang saat ini berdomisili di Provinsi Jambi. (dy)

Tinggalkan Balasan