Scroll untuk baca artikel
ENTERTAINMET

Terlibat Kasus Narkotika, Vanessa Angel Resmi Jadi Tahanan Kota

815
×

Terlibat Kasus Narkotika, Vanessa Angel Resmi Jadi Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
Vanessa Angel
Artis Vanessa Angel (depan) usai melahirkan langsung dilimpahkan penahanannya ke Kejari Jakbar, Kamis (6/8). Foto: Republika.co.id

KABARBONE.COM, JAKARTA Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan artis Vanessa Angel telah masuk tahap dua. Vanessa yang berstatus sebagai tersangka pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis 6 Agustus 2020.

Vanessa Angel  menyambangi Kejari Jakarta Barat ditemani oleh suaminya, Bibi Ardiansyah, serta anaknya. Setelah beberapa jam berada di Kejaksaan, artis berusia 28 tahun ini dipulangkan.

Pihak Kejaksaan menjadikan Vanessa Angel  sebagai tahanan kota. Hal ini diketahui dari unggahan Bibi Ardiansyah di Instagram pribadinya.

Alhamdulillah boleh pulang kerumah meskipun jadi tahanan kota (yang penting bisa sama sama) #keluarGALA #pekanasisedunia #worldbreastfeedingweek2020,” tulisnya, Kamis, 6 Agustus 2020 dilansir dari liputan6.com

Bersama keterangan itu, Bibi Ardiansyah menyertakan foto Vanessa Angel yang tengah duduk sambil menyusui anaknya. Wajah bintang FTV ini tampak sangat tenang.

Sebelumnya, Vanessa Angel juga sempat membuat unggahan di Instagram-nya. Ia meminta maaf kepada sang anak atas kasus hukum yang dihadapinya.

Maaf ya nak harus nemenin mami dulu bentar ngurusin kasus hukum mami,” tulis mantan kekasih Ruben Onsu tersebut.

Penangkapan

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax.

Dalam kasus ini, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki pil sanax tanpa izin. Ibu satu anak ini menjadi tahanan kota untuk menghindari kelebihan kapasitas sel tahanan selama pandemi Covid-19. (dy)

 

Baca Juga  Hari Ini, PA 212 Akan Demo Istana Negara Tolak Omnibus Law

Tinggalkan Balasan