Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Sakit Hati Lamarannya Ditolak, Dosen Ini Tega Bunuh Perawat Cantik

1057
×

Sakit Hati Lamarannya Ditolak, Dosen Ini Tega Bunuh Perawat Cantik

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BIMA – Murka lamarannya ditolak oleh orang tua Intan Mulyatin (25 tahun) seorang perawat cantik Alumni Universitas Muslim Makassar ini, dibunuh oleh seorang oknum dosen inisial AS (31 tahun) yang tak lain kekasihnya sendiri.

Intan Mulyatin dan pelaku telah lama berhubungan sebagai kekasih, namun hubungan mereka tidak mendapatkan restu dari orangtua korban.

Niat hati AS untuk melamar kekasihnya ditolak mentah-mentah oleh orangtuanya.

Entah kenapa begitu tega AS lalu membunuh Intan Mulyatin yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kalau korban ternyata telah memiliki kekasih yang baru. Bahkan intan akan menikah dengan kekasihnya itu dua bulan lagi atas restu orangtuanya.

“Tersangka ini sakit hati karena lamarannya ditolak orang tuanya,” kata Haryo kepada watawan saat melakukan temu pers dilansir dari indozoneID.

Peristiwa ini dibenarkan oleh pihak kepolisian Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatkaan kalau pelaku sakit hati pada korban.

AS beram ketika lamarannya ditolak, karena selama ini dia telah berupaya berbuat baik pada Intan, termasuk membiayai Intan kuliah di Universitas Muslim Makassar, di Makassar Sulawesi Selatan.

AS yang lamarannya ditolak merasa sakit hati. Ia menghadang Intan saat pulang mengantar orangtuanya berjualan di pasar Ama Hami Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu 5 Agustu 2020, sekitar pukul 8.30 Wita.

Pelaku mencegat korban di Jalan Dana Traha Gunung Raja Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Pelaku dan korban sempat cekcok mulut. Pelaku yang sakit hati dengan korban akhirnya menusuk perawat cantik itu hingga tewas.

Menurut Haryo korban pernah kuliah di salah satu perguruan tinggi kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Sakka Masih Buron, Polsek Kota Keluarkan DPO

Haryo menambahkan, pelaku sebelumnya membuntuti korban dari Pasar Ama Hami dan saat melintas di Jalan Dana Traha, tersangka kemudian mencegatnya.

Pelaku yang merupakan dosen perguruan tinggi swasta di Kota Bima itu dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Usai membunuh korban, pelaku sempat melarikan diri, kemudian menyerahkan diri ke polisi.

Sementara itu dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membunuh korban. Polisi juga mengamankan pakaian yang dipakainya saat kejadian. (dy)

Tinggalkan Balasan