KABARBONE.COM, TANETE RIATTANG – JU (41 tahun), warga Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tak bisa berkutik dihadapan Satlantas Polres Bone, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
JU ditangkap di Jl Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kamis 6 Agustus 2020, sore.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra menjelaskan, pelaku ditangkap berawal saat operasi rutin yang dilakukan Sat Lantas Polres Bone di jalan tersebut.
Kemudian polisi melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat berkendara. Polisi pun menghentikan mobil pelaku.
“Anggota yang bertugas menghentikan kendaraan pelaku. Saat dihentikan gerak-gerik pelaku mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapat satu sachet narkotika jenis sabu ukuran kecil,” terangnya.
Satu saset sabu ukuran kecil tersimpan dalam plastik klip. Sabu ditemukan di saku celana kiri depan pelaku.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bone. Pelaku diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bone. (dy)