KABARBONE.COM, WATAMPONE — Belum bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Parepare, MD Alias RK kembali berurusan dengan Pihak Polres Bone atas perkara tindak pidana penipuan.
MD alias RK (28 Tahun) laki-laki beralamat Jalan Mappatuwo Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajenne Kabupaten Pangkep, dijemput oleh Kanit Resum Polres Bone Ipda Fadhly Yusuf SH, MH bersama Aipda Sukarman, Brigpol Muh. Asdar dan Briptu Syahril Ali di Lapas Kelas II A Kota Parepare, Rabu 5 Agustus 2020.
MD ditangkap atas dasar laporan polisi Tanggal 5 Oktober 2018 dan surat perintah penangkapan tanggal 5 Agustus 2020.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra kepada kabarbone.com menjelaskan, MD diamankan atas dua kasus penipuan terhadap sejumlah korban dengan modus menjadi sales dari PT Samsung. Pelaku kemudian mendatangi korban dan menawarkan kerja sama untuk menjual handpone (HP) merek Samsung di Counter milik H. Samsir Bin Abdulla Majid, warga Desa Sengengpalie Kecamatan Lapri, Kabupaten Bone.
Percaya dengan tawaran pelaku, korban kemudian memesan hp merk Samsyng berbagai tipe kepada pelaku dengan terlebih dahulu mentransfer uang sebesar Rp 11.363.00 ke nomor rekening pelaku, akan tetapi pelaku tidak pernah memberikan hp yang dia pesan kepada korban, sehingga korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
“Pelaku menjalani hukuman di Lapas Parepare atas kasus serupa yakni berpura-pura sebagai Sales PT. Samsung Indonesia di wilayah hukum Polres Sidrap. Pelaku juga dilaporkan atas kasus yang sama di Wilayah Kecamatan Tellu Siattinge , sebagaimana laporan polisi tanggal 5 Oktober 2018. Pelaku juga pernah pernah melakukan penipuan di wilayah Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone, pada tahun 2018 dengan modus yang sama,” Ungkapnya.
Pelaku kini mendekam di Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dy)