KABARBONE.COM, WATAMPONE – Naskah akademik yang akan menjadi kerangka rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Kepemudaan yang diajukan oleh tim penyusun saat digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara anggota DPRD Kabupaten Bone yang dihadiri sejumlah perwakilan organisasi kepemudaan (OKP) Kabupaten Bone, Sabtu 1 Agustus 2020 masih mengambang.
Bahkan ada tudingan draft yang diajukan oleh tim penyusun adalah hasil jiplakan dari kabupaten lain.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PMII Cabang Bone, Sudri yang dihubungi kabarbone.com menjelaskan dari hasil pembahasan draf di DPRD lalu, sejumlah perwakilan OKP salah satunya PMII Cabang Bone meminta draft naskah akademik tersebut dikaji ulang, agar perda yang akan lahir nantinya mampu mengakomodir semua potensi Pemuda yang ada di Kabupaten Bone.
” Hasil pembahasan draf jelas diminta untuk dikaji ulang. Intinya bukan soal jiplakan yang menjadi kritik kalau saya pertama, tapi esensi dari draf ini harus betul- betul melalui riset yang mendalam sehingga mampu merangkum semua potensi pemuda dibone, terlebih dalam bidang pembinaan, pemberdayaa, dan distribusi pemuda,” ungkap Mahasiswa Pasca Sarjana STIA Prima Puang Rimaggalatung ini.
Sudri menilai, seharusnya sebelum naskah akademik tersebut di sodorokan di DPRD Kabupaten Bone,seharusnya dilakukan Focus Group Discussion (FGD) atau semacam diskusi publik sebelum dilakukan pembahasan draf di DPRD.
“Seharusnya dilakukan dulu FGD atau diskusi publik sebelum diadakan pembahasan draf di DPRD,” katanya.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bone, A. Akhiruddin ketika dihubungi kabarbone.com menjelaskan jika pembahasan yang dilakukan di DPRD Sabtu lalu barusebatas pembahasan kajian umum, apa saja yang dianggap mendasar dan menjadi problem sehingga nanti hasil kajian dan riset ini akan menjadi acuan pembentukan rancangan perda.
“Belum dalam bentuk draft ranperda. Hasil dari konsultasi publik yang dilakukan kemarin (Sabtu.red) menjadi acuan dalam penyusuna draft ranperda nantinya. Secara umum say bisa gambarkan tentu harus memuat aspek filosofis sosiologis maupun yuridis, karena itu memang dasarnya dalam pembuatan Perda,” ungkap Politisi Muda PIDP Kabupaten Bone tersebut.
Diberitakan sebelumnya, naskah akademik ranperda kepemudaan yang diajukan oleh tim penyusun dituding hasil copy paste atau jiplakan.Tudingan itu datang dari Rafly Fasyah. salah satu Aktivis Hukum dan Ham Kabupaten Bone yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone, Minggu 2 Agustus 2020.
Dia meminta agar penyusunan draft ranperda ini tidak hanya mengadopsi dari perda kabupaten lain tanpa dilakukan riset yang dan kajian tentang permasalahan dan potensi yang ada di Kabupaten Bone. (dy)