KABARBONE.COM, BANDUNG — Seorang sopir angkutan umum bernama Suherman (24) harus berurusan dengan aparat akibat ulahnya.
Warga Kampung Balakasap RT 03/04, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat ini terlibat penipuan lowongan kerja.
Suherman mengincar para wanita sebagai korbannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Suherman melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi bagian dari perusahaan swasta.
Dia kemudian mengunggah lowongan pekerjaan di media sosial dengan mengatasnamakan perusahaan tersebut.
Beberapa warga yang tergiur, langsung menghubungi pelaku.
Namun bukannya mendapat pekerjaan, para korbannya justru ditipu untuk menyerahkan sejumlah uang serta foto bugil.
Bahkan, di antara mereka juga terpaksa melayani nafsu bejat Suherman.
Satu di antara korban adalah SA, gadis berusia 19 tahun.
SA mengaku dapat informasi lowongan kerja dari Suherman via media sosial.
Keduanya kemudian bertemu dan SA menyerahkan sejumlah berkas lamaran kepada Suherman. Setelah itu, SA balik ke rumahnya.
Tak lama kemudian, Suherman menghubungi SA dan meminta uang senilai Rp 1,5 juta. Alasannya untuk memperlancar proses masuk.
SA yang awalnya tidak curiga, mengirim uang muka senilai Rp 500 ribu kepada Suherman.
Tiba-tiba, Suherman kembali menghubunginya dan meminta foto telanjang. Alasannya untuk tes keperawanan.
Meski berat, SA yang baru saja lulus SMK itu tetap memenuhi permintaan pelaku.
Tingkah Suherman tak berhenti di situ. Setelah memeroleh foto telajang SA, dia kembali meminta sisa uang yang belum diterimanya.
Jika tidak dikirim, Suherman mengancam akan menyebarkan foto tersebut.
“Keinginan pelaku sudah saya turuti. Saya sudah transfer uangnya semua, tetap malah foto disebarin di Facebook. Saya terus diancam, saya makin takut. Temen saya juga jadi korban,” kata SA kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Senin, 3 Agustus 2020 dilansir dari indozoneID.
Sadar telah ditipu, SA kemudian membuat laporan ke kantor polisi. Tak lama berselang, Suherman akhirnya ditangkap.
Kepada petugas, Suherman mengakui perbuatannya. Bahkan terungkap bahwa SA bukan satu-satunya korban.
Suherman mengaku sudah menipu 11 orang wanita dengan modus yang salam. Yakni menawarkan pekerjaan via media sosial.
Rata-rata dari korban Suherman merupakan gadis yang baru tamat sekolah.
Di samping meminta uang senilai Rp 1,5 juta, Suherman juga meminta foto telanjang para korbannya.
Bahkan, empat dari 11 korbannya itu telah diajaknya berhubungan intim.
Karena membutuhkan pekerjaan, keempat gadis malang itu akhrinya terpaksa meladeni nafsu bejat Suherman.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Pekerjaan aslinya sopir angkot. Para korban ini terperdaya. Empat korban sudah disetubuhi pelaku di kos temannya dan ada yang di kebun,” kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki.
Akibat ulahnya, Suherman akan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara serta Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. (dy)