DAERAHSOROT

Naskah Akademik Ranperda Bone Tentang Kepemudaan Dituding Hasil Jiplakan

2070
×

Naskah Akademik Ranperda Bone Tentang Kepemudaan Dituding Hasil Jiplakan

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan yang sementara digodok DPRD Kabupaten Bone dituding hasil copy paste atau jiplakan perda dari kabupaten lain.

Tudingan itu muncul pada saat digelar rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Bone dengan perwakilan organisasi kepemudaan (OKP) yang berlangsung sabtu, 1 Agustus 2020, kemarin.

Naskah akademik yang diajukan oleh tim penyusun yang berjumlah 3 orang yaitu Dr.Muh. Tang Abdullah, S.Sos,.MAP, Dr. Muhammad Nurjaya, S.Sos,.M.Si dan Risal Pauzi, S.Sos,.MAP diduga tak melalui kajian kritis yang komprehensif dan riset ilmiah.

Hal itu dikatakan Rafly Fasyah salah satu Aktivis Hukum dan HAM Kaupaten Bone kepada kabarbone.com, Minggu 2 Agustus 2020.

Dikatakannya, naskah yang disodorkan tim penyusun, mayoritas materi muatan naskah akademik ranperda tersebut diduga copy paste dari naskah akademik kabupaten lain, sehingga akan berpotensi melahirkan peraturan daerah yg tidak berkualitas karena tidak ada hasil riset yg dilakukan.

Aktivis HMI ini mengatakan, naskah akademik adalah komponen penting dan paling urgen dalam proses perancangan dan atau pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah dijelaskan lain dalam UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Dari sisi teoritis dan sosiologis kedudukan naskah akademik sangat urgen dalam proses pembentukan peraturan perundangan-undangan,”ungkapnya

Dijelaskannya lagi, tindakan plagiat berimplikasi hukum pidana, dan tentu kita tidak ingin memiliki regulasi ciplakan daerah lain yang tidak sesuai dengan daerah kita.

“Olehnya, itu naskah akademik ranperda kepemudaan ini tidak dilanjutkan, dan sekaligus mengganti tim penyusun,” tegas Rafly.

A. Muh. Salam, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bone yang dihubungi kabarbone.com menjelaskan, bahwa apa yang dibahas tentang Ranperda Kepemudaan yang merupakan inisiasi DPRD Kabupaten Bone sepenuhnya masih dalam bentuk draft dan proses pembahasannya masih panjang.

“Itulah gunanya kmarin rapat, apa bila ada yang kurang dapat ditambkan oleh tim ahli sekaitan dengan beberapa masukan, mereka akan kaji ulang,” kata Lilo sapan akrabnya melalului pesan Whatsapp.

Baca Juga  PAD di APBD-P 2020 Merosot 1,24 Persen, A. Fahsar : Ekonomi Tumbuh 7,3 Persen

“Masih panjang prosesnya dan masih dikonsultasikan beberapa kali sebelum diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) dan di Bapenperda nanti diulas lagi,” pungkasnya. (dy)

Tinggalkan Balasan