KABARBONE.COM, WATAMPONE – Unit Resmob Polres Bone berhasil menangkap IF (30 tahun), warga Jl Sungai Musi, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone atas dugaan kasus pencurian.
IF diringkus polisi di Jalan Gunung Lantimojong Kelurahan Watampone, Sabtu 1 Agustus 2020 sekitar pukul 01.40, dini hari.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra kepada kabarbone.com menjelaskan, IF ditangkap bersama barang bukti berupa, 3 buah tabung ukuran 3 kg, 1 buah tabung gas ukuran besar 15 kg, 2 buah raket tennis dan 1 buah rice cooker dan 1 buah TV milik korban, Zulkarnain bin H. Abd Aziz Mahmud (44 tahun), warga Jl.Gunung Lantimojong, Kelurahan Watampone.
Dijelaskannya kembali, dari hasil introgasi,motif pelaku melakukan pencurian dimana pelaku memasuki rumah korban melewati belakang rumah, hingga masuk dan berhasil mengambil alat perabot rumah milik korban.
Pelaku kemudian menyembunyikan barang tersebut di area pohon pisang yg tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), dimana pelaku mengambil barang korban secara berulang kali.
“Kejadiannya (30/7) sekitar pukul 01.30 Wita dan korban melaporkannya ke polisi (31/7) karena mengalami kerugian Rp 4 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut. (dy)