KABARBONE.COM, WATAMPONE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Gerindra, Drs. H. A. Mangunsidi Massarappi, M.Si kembali menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu 29 Juli 2020.
Kegiatan tersebut dihadiri lurah setempat, toko agama, toko masyarakat, toko pemuda dan toko perempuan. Dalam kesempatan tersebut, A. Mangunsidi menjelaskan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia.
“Oleh karena itu, lingkungan hidup kita perlu dijaga kualitasnya, agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat,” imbau Anggota DPRD Provinsi Sulsel dua periode tersebut.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tersebut kembali menjelaskan, pembangunan yang dilakukan disegala bidang selama ini sudah barang tentu berpotensi menurunkan kualitas dan kuantitas lingkungan, karena daya dukung lingkungan itu memiliki keterbatasan baik dalam kualitas maupun kuantitas .
“Nah ,Jika terjadi penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan maka tentu lingkungan tidak berfungsi lagi sebagaimana seharusnya. Karena itu saya mengajak kita semua untuk menjaga agar lingkungan tetap lestari, tentu dengan cara tidak melakukan pencemaran baik pencemaran udara , pencemaran air maupun pencemaran tanah,”
“Demikian juga tidak melakukan penggudulan hutan yangg dapat mengakibatkan banjir seperti yang dialami oleh beberapa daerah, beberapa hari terkhir ini,” kunci Puang Mangung sapaan akrabnya. (dy)