EKOBISNEWS

Bea Cukai Benarkan Owner PS Store Putra Siregar Ditangkap

643
×

Bea Cukai Benarkan Owner PS Store Putra Siregar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menangkap pengusaha dengan inisial ‘PS’ terkait kepemilikan dan peredaran barang-barang ilegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie membenarkan PS tersebut adalah Putra Siregar yang merupakan owner dari PS Store.

“Iya, benar (Putra Siregar),” kata Ricky saat dikonfirmasi inisial dari PS atau Putra Siregar dilansir CNBC Indonesia, Selasa 28 Juli 2020.

“Proses di Bea Cukai sudah selesai. Ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan dan persidangan,” tambahnya.

Ricky mengatakan Bea Cukai ingin memberikan edukasi ke masyarakat atas kasus ini.

“Kami ingin berikan edukasi ke masyarakat, hati-hati terhadap iming-iming harga murah dan harga miring karena bisa jadi ilegal. Dengan adanya case ini kita harus berhati-hati, sebenarnya legal itu mudah.”

Putra Siregar merupakan owner dari PS Store yang terkenal memberikan giveaway hingga endorse banyak artis terkenal.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menangkap pengusaha dengan inisial ‘PS’ terkait kepemilikan dan peredaran barang-barang ilegal.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,” tulis Bea Cuka Kanwil Jakarta dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020).

“Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,” tambah penjelasan Bea Cukai.

Bea Cukai mengklaim, penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

“Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.”(dy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan