59 KK Warga Desa Maduri Kembali Menikmati BLT Dana Desa Tahap ke 4

Kepala Desa Maduri, Jumasdi menyerahkan BLT Dana Desa tahap ke 4 kepada warga penerima penerima, Rabu, 22 Juli 2020.
Kepala Desa Maduri, Jumasdi menyerahkan BLT Dana Desa tahap ke 4 kepada warga penerima penerima, Rabu, 22 Juli 2020.

KABARBONE.COM, PALAKKA – Sebanyak 59 Kepala Keluarga (KK) Warga Desa Maduri Kecamatan Palakka Kabupaten Bone kembali menikmati kucuran bantuan langsung tunai dana desa ( BLT Dana Desa ) tahap ke 4 bulan Juli,  Rabu 22 Juli 2020.

Bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa tersebut merupakan bantuan yang diberikan kepada warga yang kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, warga yang  kehilangan pekerjaan karena terdampak COVID-19 dan warga yang memilik riwayat penyakit kronis.

Bacaan Lainnya

Penyerahan bantuan dilakukan di Kantor Desa Maduri yang dihadiri Kepala Desa Maduri Jumasdi, perangkat desa, Pendamping Desa Kecamatan Palakka dan Bhabinkamtibmas.

Dalam sambutannya Kepala Desa Maduri Jumasdi mengatakan, jika banrtuan BLT Dana Desa kembali dikucurkan seiring adanya kebijakan pemerintah pusat tentang perpanjangan penyaluran BLT Dana Desa selama 3 bulan ke depan yakni, Juli, September dan Agustus,

Dijelaskannya lagi jika bantuan lanjutan nominalnya berkurang dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per kepala keluarga yang disalurkan tiap bulan.

Jumasdi mengharapkan dengan kucuruan bantuan BLT Dana Desa ini bisa dipergunakan penerima untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

“BLT DD merupakan bagian dari penanganan dan penanggulan dampak ekonomi bagi bagi warga yang terdampak wabah COVID-19. Olehnya kami harapkann warga dapat memanfaatkan sebaik-baiknya dan tetap mengikuti arahan dan imbauan pemerintah agar tetap mengikuti protokol kesehatan,” ungkap Jumasdi.

Ditempat yang sama Babhikamtibmas Desa Maduri Hery juga menyampaikan sejumlah perubahan istilah baru dalam penanganan COVID-19.

Baca Juga  Gerak Jalan Indah Perayaan HUT RI ke-78 Berlangsung Meriah

Dijelaskannya sesuai  keputusan Kemenkes yang terbaru tidak lagi dikenal istilah ODP, PDP dan OTG tapi diganti menjadi kasus suspek, kasus konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala) dan kontak erat.

“Kami harapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas dan tetap mengikuti imbauan pemerintah selama penanganan COVID-19,” ungkapnya. (dy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *