KABARBONE.COM, PONRE – Entah apa yang merasuki PL (54 Tahun) Warga Dusun Gottang Desa Tellu Boccoe Kecamatan Ponre Kabupaten Bone, hingga tega mencabuli RL (14 tahun), anak perempuan yang masih di bawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri, hingga hamil 4 bulan.
Aksi bejat PL terhadap anak kandungnya tersebut terjadi April 2020 lalu sekitar pukul 14.00 Wita, dan baru dilaporkan oleh korban RL ke Polsek Kecamatan Ponre, Senin 20 Juli 2020, sekitar pukul 14.00 Wita.
Setelah di terima laporannya anggota Anggota polsek Ponre yg dipimpin Kanit Sabhara, Aiptu Sakka bersama KA SPKT Polsek Ponre Aipda Abdul kadir, Kanit Intelkam Polsek ponre Bripka A. Adaha dan bhabinkamtibmas desa Tellu Boccoe Bripka Syamsuddin mendatangi TKP, lalu terduga langsung di amankan pada hari Senin tgl 20 juli 2020 sekitar jam 20.00
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra kepada yang dihubungi kabarbone.com membenarkan kejadian tersebut.
Rayendra menjelaskan kronologi kejadiannya bermula ketika pelaku memasuki kamar korban yang yang sementara tidur di rumahnya.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan sebilah keris, dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Pelaku masuk dalam kamar korban dengan membawa sebilah keris dan mengarahkan ke korban sambil mengatakan dalam bahasa bugis yang artinya “Jangan kau bergerak dan teriak kalo kau bergerak dan teriak lehermu putus. Korban yang merasa takut, hanya bisa pasrah dan saat itulah pelaku dengan luluasa membuka celana korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ungkap Rayendra.
Rayendra kembali mengatakan, pelaku PL kembali melancarkan aksinya 2 hari setelah kejadian pertama.
Pelaku kembali menggagahi anak kandungnya sendiri untuk kedua kalinya, dengan cara menodongkan keris di leher korban, sehingga korban pasrah melayani nafsu bejat ayahnya sendiri, hingga RL hamil 4 bulan.
“Terduga kini sementara ditahan di Mapolsek Ponre untuk pengusutan lebih lanjut” pungkasnya. (dy)