KABARBONE.COM, WATAMPONE – RSA (16 Tahun) pemuda Lingkungan Maccili Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone menjadi pesakitan setelah diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Sabtu 18 Juli 2020, sekitar pukul 14.45 Wita.
RSA diringkus polisi atas kasus pencurian yang dilakukan terhadap korban M. Darwis S.Pd Bin Maiddi (58 tahun) yang merupakan PNS yang beralamat di Lingkungan Maccili Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Pelaku menggasak rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban kemudian membongkar dua kamar tidur, merusak gagang pintu menggunakan sebilah parang, kemudian masuk kedalam kamar tidur sambil mengacak acak isi lemari pakaian dan mengambil uang tunai senilai Rp.2.200.000 dan 75 kg beras milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.4.500.000.
Korban yang keberatan kemudian melaporkannya ke polisi dihari yang sama setelah kejadian, Sabtu 18 Juli 2020.
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra kepada kabarbone.com membenarkan kejadian tersebut.
“Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian yang dilakukan di rumah korban M.Darwis.M,S.Pd Bin Maiddi, pelaku mengambil uang tunai sebanyak Rp.2.200.00 dan beras sebanyak 75 kg yang mana hasil dari pencurian tersebut sebagian sudah dipakai untuk membeli baju, celana, komix dan rokok,” ungkap Ipda Rayendra.
Ipda Rayendra kembali mengungkapkan dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 900.000 dan beras 75 kg.
Dijelaskannya lagi jika pelaku juga pernah beberapa kali melakukan pencurian uang dan beras di lingkungan Maccili Kelurahan Panyula.
“Pelaku mengakui pernah mencuri disalah satu rumah warga di lingkungan Maccili Kelurahan Panyula yang bernama uztad H.rahim sebanyak Rp.6.000.000, namun korban belum melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolres bone guna proses hukum lebih lanjut sit aman dan terkendali. (dy)