KABARBONE.COM, MARE – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone bersama Unit Intelmob Yon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel didukung Personel Polsek Mare menangkap AM (44), seorang mantan personel Brimob.
Ia ditangkap diduga melakukan pencurian ikan di tambak ikan milik Jumaedi (43).
Pelaku melakukan aksinya di tambak Jumaedi yang berlokasi di Dusun Abbekai, Desa Sumaling, Kecamatan Mare.
Pelaku melakukan aksinya pada Jumat, 26 Juni 20202. Ia mencuri dengan menjaring ikan jenis bandeng ditambak ikan milik korban.
Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 3 juta dan melaporkannya ke Polsek Mare.
Pelaku berhasil ditangkap di Desa Pattiro, Kecamatan Mare dini hari tadi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi juga mengamankan sebilah badik.
Pelaku pernah berdinas di Krops Brimob Kelapa Dua Depok dan diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2010.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar membenarkan penangkapan AM.
“AM ditangkap karena kasus pencurian ikan bersama teman-temanya. Pelaku adalah mantan personel Brimob.Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pelaku mengklaim tambak ikan tersebut milik orang tuanya,”ungkap Ipda Rayendra Sabtu, 18 Juli 2020.
AM pun saat ini telah dibawa ke Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dy)