KABARBONE.COM, WATAMPONE – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP ARDY YUSUF . SE. S.IK bersama Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Ipda Muh. Riad S.Sos yang di back up oleh Tim Monitoring Centre (TMC) Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil melakukan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP).
Pelaku inisial WI (20 tahun) wanita cantik beralamat Jalan Bandeng Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanate Riattang Timur Kabupaten Bone ini, tak berkutik saat dijemput polisi di Cafe Kopitiam, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Rabu 15 Juli 2020, sekitar pukul 14.45 Wita.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra kepada kabarbone.com.menjelaskan pelaku WI diamankan bersama barang bukti Merek Oppo F9 warna merah mentari milik korban Hj. Hasna Amir SKm binti H. Umar warga Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang.
Pelaku menggasak HP korban, saat berada di rumah korban ketika korban lengah saat melayani tamunya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Bone karena mengalami kerugian Rp 4.800.000.
“Berdasarkan hasil intrograsi kepada pelaku WI, kemudian menjualnya kepada seorang penadah berinisial AB dengan harga Rp 800.000,” jelasnya.
Selain Wi, penadah inisial AB (19 tahun) laki-laki alamat Lingkungan Rompe Kelurahan Bajoe, Kecamatan Timur juga turut diamankan unit Resmob Polres Bone.
“Kronologi kejadiannya pelaku mengambil Hp milik korban dengan Merek Oppo F9 warna merah mentari, Nomor IMEI 1: 8640091049289972, IMEI 2: 864091049289964 yang disimpan di samping korban di ruang tamu untuk dicash. Pada saat itu, korban lupa menjamu tamunya. Saat tamu balik, korban kembali kedalam dimana dia cash hpnya, akan tetapi hp itu sudah tidak ada dan korban baru menghubungi namun HP tersebut awalnya memang lowbet dan tidak aktif,” jelas Ipda Rayendra.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolsek Tanete Riattang guna proses hukum lebih lanjut.