KABARBONE.COM, WATAMPONE – Mahalnya biaya rapid test dan tes Swab untuk pengambilan Surat Keterangan Bebas COVID-19 yang dikeluhkan kalangan masyarakat Bone, kini dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Bone.
Hari ini, Jumat 10 Juli 2020, Bupati Bone H. A. Fahsar M. Padjalangi telah menandatangani Surat Edaran Nomor 800/1923/VII/DINKES Tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas COVID-19.
Dalam edaran Bupati Bone tersebut diatur sejumlah point, diantaranya menggratiskan Surat Keterangan COVID-19 berupa keterangan berbasis Swab test, Rapid Test dan atau Keterangan Bebas seperti influensa atau ILI (Influensa Like Illnes).
Dalam Surat Edaran Bupati Bone tersebut, juga dijelaskan yang dibebas biayakan penerbitan Surat Keterangan Bebas COVID-19 baik Rapid Tes maupun Swab Test hanya untuk pelajar / mahasiswa yang akan mengikuti pendidikan di Luar wilayah Kabupaten Bone, ASN /TNI/Polri yang mendapat tugas dinas di Luar wilayah Kabupaten Bone, dan sopir Angkutan umum antar kabupaten dan antar provinsi.
Sedangkan untuk masyarakat umum lainnya yang tidak diatur dalam edaran ini, tetap dikenakan biaya pemeriksaan rapid test sebanyak Rp 150.000, dan khusus Surat Keterangan Bebas Influensa dalam edaran ini tidak dikenakan biaya untuk seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Bone. Masa berlaku keterangan Bebas COVID-19, berlaku selama 14 hari.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 (Gustu PPC-19 ) Kabupaten Bone drg. Yusuf Talo ketika dihubungi kabarbone.com mengatakan kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Bone tersebut sebagai bentuk respon Pemkab Bone untuk membantu warga Bone yang akan beraktivitas diluar daerah kabupaten Bone yang membutuhakan Surat Kerangan Bebas COVID-19.
Surat Edaran Bupati tersebut kata Yusuf, seiring kebijakan sejumlah daerah tetagngga yang mewajibkan setiap warga yang akan melintas di daerahnya mewajibkan memperlihat Surat Keterangan Bebas COVID-19 tersebut.
Dijelaskannya, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nasionla Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Kerangan Bebas COVID-19 sendiri sudah bisa didapatkan di sejumlah fasilitas kesehatan yakni di RSUD Tenriawaru, RSUD Datu Pancaitana dan UPT Puskesmas di Kabupaten Bone.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas COVID-19 kata Yusuf, warga cukup membawa Kartu Pelajar / Mahasiswa, atau keterangan sementara akan mengikuti pendidikan, Surat Keterangan Dinas bagi ASN, TNI/Polri dan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan bagi sopir angkutan umum.
“Surat Keterangan Bebas COVID-19 ini yang digratiskan hanya untuk Pelajar/Mahasiswa yang akan berak, ASN, TNI /Polri yang dinas luar daerah dan supir angkutan. Pemerikasaan Rapid Tes dan Swab Test dengan indikasi medis tidak juga tidak dikenakan biaya. Sedangkan yang tidak diatur dalam edaran ini tetap dikenakan biaya rapid tes sebesar Rp 150.000 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan,” Jelas Yusuf.
Yusuf kembali menjelaskan khusus untuk Surat Keterangan Bebas Influensa yang sesuai dengan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Bone yang sebelumnya dikenankan biaya Rp 15.000, dengan adanya edaran ini digratiskan untuk umum.
“Semoga kebijakan ini bisa membantu masyarakat meski belum maksimal. Kami harapkan bagi masyarakat yang memang tidak terlalu penting untuk melakukan perjalanan ke luar daerah agar ditunda dulu, apalagi seiring pengetatan sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan yang tingkat penularan COVID-19 masih tinggi, ” Pungkasnya.
Sehari Sebelumnya, Kamis 9 Juli 2020, Bupati Bone memimpim rapat bersama jajaran Forkopimda Bone di Gedung Latea Riduni, soal perkembangan COVID-19.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati memerintahkan agar Dinas Kesehatan Kabupaten Bone segera menerbitkan edaran terkait penggratisan Surat Keterangan Bebas COVID-19 sesuai dengan hasil pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan bersama kepala daerah dan walikota se Sulawesi Selatan beberapa hari yang lalu. (dy)