Soal Pelaksanaan Salat Idul Adha, Begini Hasil Rapat Forkopimda Bone

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Latea Riduni Jln.Petta Ponggawae Watampone, Kamis, 9 Juli 2020, pagi tadi.

Rapat yang dipimpin Bupati Bone H.A. Fahsar M. Padjlangi didampingi Wakil Bupati Bone H.Ambo Dalle, Kapolres Bone Tri Handako membahas dua isu, yakni perkembangan penanganan COVID-19 dan perayaan Hari Raya Idul Adha 1441H / 2020 Masehi.

Bacaan Lainnya

Bupati Bone A.Fahsar dalam rapat tersebut mengatakan kondisi COVID-19 di Bone ini masih jauh dari new normal, sehingga pelaksanaan salat Idul Adha ke depan tetap harus memperhatikan protokoler kesehatan.

Beliau juga berharap kepada Menteri Agama RI melalui Kemenag Kabupaten Bone maupun tokoh-tokoh Agama, supaya tetap ada khutbah minimal 30 menit.

Soal pemotongan hewan kurban, A. Fahsar juga berharap agar dilaksanakan steril mungkin.

“Terkait dengan penyembelihan hewan qurban, saya harap supaya betul-betul steril,” harap Bupati dua periode tersebut.

Merujuk Surat Edaran Menteri Agama tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1441 H / 2020 M, dalam rapat koordinasi tersebut disepakati sejumlah point terkait pelaksanaan Salat Idul Adha di Wilayah Kabupaten Bone yakni

1. Khusus wilayah kota meliputi 3 kecamatan (Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang Barat), Lapangan tidak dibuka untuk perayaan hari raya Idul Adha 1441 H akan tetapi disemua masjid-masjid wajib dibuka untuk pelaksanaan salat Idul Adha;

2. Pelaksanaan salat Idul Adha 1441H di kecamatan lainnya, dilaksakan di Lapangan;

Baca Juga  Corona Belum Usai, Lagi Kasus ke 19 Warga Bone Terpapar COVID-19

3. Pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H bagi yang melaksanakan di masjid harus mengikuti Protokoler Kesehatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *