KABARBONE.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Covid-19. Perwali ini akan diberlakukan pada hari Minggu, 10 Juli 2020.
Diakses dari lama resmi pemerintah Kota Makassar makassarkota.go.id Wali kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin mengatakan saat ini Perwali No 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid 19) di kota Makassar telah di tanda tanganinya dan sudah siap disosialisasikan sebelum diberlakukan.
“Kita sosialisasikan lebih dulu perwali ini pada hari selasa dan Rabu .Setelah itu baru kita masuk pada tahapan uji coba pada hari kamis dan jumat, kami berharap sabtu kita mulai terapkan,” ujar Prof Rudy 7 Juli 2020.
Menurut Prof. Rudy dipilihnya hari Sabtu supaya pergerakan orang minimal pada hari sabtu warga tidak bekerja dan tidak bergerak dan bisa melihat sampai sejauh mana pergerakan orang yang punya kepentingan keluar masuk wilayah kota Makassar.
“Ini juga akan memberikan pengalaman awal kepada para petugas gabungan untuk melihat dan menjudge agar kedepannya penerapan perwali ini bisa berjalan lebih baik lagi,” tuturnya.
Mengenai mekanisme pembatasan masuk wilayah kota Makassar Prof Rudy berujar bahwa intinya pemerintah kota makassar tidak melarang warga daerah lain memasuki kota Makassar selama mereka bersyarat yakni memiliki surat keterangan bebas covid.
“Intinya kita tidak melarang warga dari daerah lain memasuki kota Makassar selama warga tersebut bukan karier pembawa virus demikian pula dengan warga Makassar yang ingin keluar harus bersyarat memiliki surat keterangan bebas covid dari posko covid atau puskesmas maupun dinas kesehatan di daerahnya sebagai syarat bebas covid 19, ” ujarnya.
“Namun kita kecualikan bagi warga yang bekerja di kota Makassar misalnya pedagang, tukang batu, anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara, buruh, termasuk warga Mamminasata yang bekerja di Makassar. Namun tetap saja kita akan berlakukan Sampling Random Rapid Test kepada mereka” lanjut Prof Rudy.
Bagi masyarakat yang ingin membaca lebih lengkap isi Perwali Nomor 36 Tahun 2020 bisa diunduh DISINI