OPINI

Pendamping Lokal Desa, Garda Terdepan Desa Lawan Pandemi COVID-19

814
×

Pendamping Lokal Desa, Garda Terdepan Desa Lawan Pandemi COVID-19

Sebarkan artikel ini
Satria, S.ST. ( Pendamping Lokal Desa Kec. Palakka )
Satria, S.ST. ( Pendamping Lokal Desa Kec. Palakka )

Oleh : Satriani Satria, S.ST 

Pandemi koronavirus di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV-2). Kasus positif COVID-19 di Indonesia pertama kali dideteksi pada 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang.  Pada 9 April, pandemi sudah menyebar ke 34 provinsi dengan JakartaJawa Timur, dan termasuk Sulawesi Selatan.

Sejak kasus pertama diumumkan, angka kasus positif Covid-19 terus mengalami lonjakan. Bahkan hingga Rabu (1/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 1.677. Diikuti pula dengan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 103 dan 157 pasien lainnya meninggal dunia. Tentu angka tersebut dinilai cukup besar, mengingat kasus pertama ada pada awal Maret lalu. Terhitung setidaknya baru sebulan corona masuk ke Indonesia, namun pasien positif sudah lebih dari seribu.

Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani oleh presiden.

Pertanyaan yang sering muncul di dikalangan masyarakat awam, apa itu corona?? Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan menyebabkan penyakit COVID-19.

Apa itu COVID-19? Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan.  Virus baru dan penyakit yang disebabkannya ini tidak dikenal sebelum mulainya wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019. COVID-19 ini sekarang menjadi sebuah pandemi yang terjadi di banyak negara di seluruh dunia.

Dan apa saja gejela yang sering muncul ketika tertular covid-19?? Gejala-gejala COVID-19 yang paling umum adalah demam, batuk kering, dan rasa lelah. Gejala lainnya yang lebih jarang dan mungkin dialami beberapa pasien meliputi rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, sakit kepala, konjungtivitis, sakit tenggorokan, diare, kehilangan indera rasa atau penciuman, ruam pada kulit, atau perubahan warna jari tangan atau kaki. Gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap. Beberapa orang menjadi terinfeksi tetapi hanya memiliki gejala ringan.

Baca Juga  Tim Penilai Polda Sulsel Sambangi Wanua Ewako Bone

bagaimana cara covid-19 menyebar? Orang dapat tertular COVID-19 dari orang lain yang terinfeksi virus ini. COVID-19 dapat menyebar terutama dari orang ke orang melalui percikan-percikan dari hidung atau mulut yang keluar saat orang yang terinfeksi COVID-19 batuk, bersin atau berbicara. Percikan-percikan ini relatif berat, perjalanannya tidak jauh dan jatuh ke tanah dengan cepat. Orang dapat terinfeksi COVID-19 jika menghirup percikan orang yang terinfeksi virus ini. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain. Percikan-percikan ini dapat menempel di benda dan permukaan lainnya di sekitar orang seperti meja, gagang pintu, dan pegangan tangan. Orang dapat terinfeksi dengan menyentuh benda atau permukaan tersebut, kemudian menyentuh mata, hidung, atau mulut mereka. Inilah sebabnya penting untuk mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air bersih mengalir, atau membersihkannya dengan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol. WHO terus mengkaji perkembangan penelitian tentang cara penyebaran COVID-19 dan akan menyampaikan temuan-temuan terbaru.

PERAN PENDAMPING LOKAL DESA SEBAGAI GARDA TERDEPAN RELAWAN DESA LAWAN COVID-19

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di berbagai pedesaan. Dalam surat edaran nomor 8 tersebut berisi soal Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa

Ada dua poin yang menjadi pokok dalam surat edaran tersebut. Pertama, bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai dan kedua adalah mengenai penanganan dan juga pencegahan. Surat Edaran Menteri Desa PDTT tersebut akan dikawal langsung oleh seluruh Pendamping Desa secara berjenjang, mulai Pusat sampai di tingkat Desa.

Tugas utamanya pendamping lokal desa adalah memastikan Desa-desa melaksanakan amanat Kementerian Desa, yakni terkait pembentukan Posko Relawan Desa Lawan Covid-19 dan PKTD dari Dana Desa. seluruh Pendamping Lokal Desa menjadi bagian tak terpisahkan dari tugas kemanusiaan ini, dan menjadi Relawan Desa Lawan Covid-19 di masing-masing Desa. Dana Desa hadir untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, baik dalam konteks ketahanan ekonomi maupun kesehatan. Dengan Padat Karya Tunai Desa maka masyarakat miskin, pengangguran dan kelompok marginal Desa di desa dapat terbantu menerima upah harian sehingga dapat mempertahankan daya beli mereka.

Baca Juga  "Keroyok" Desa Lampoko, Bupati Bone Serukan Ini

Selain itu pendamping lokal desa hadir sebagai  Relawan Desa Lawan Covid-19 menjadi bukti nyata, bahwa Pendamping lokal Desa menjadi bagian integral Tim Desa dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Desa-desa dengan menggunakan Dana Desa. Bersama Perangkat Desa, Anggota BPD, Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Kader Posyandu Desa, Ketua RW/RT, Karang Taruna Desa Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD), Bidan Desa, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping lokal desa tugas awal sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 itu dimulai dari pendataan dan identifikasi terhadap penduduk yang rentan sakit, identifikasi tempat karantina, menyediakan alat deteksi dini, APD dan koordinasi dengan Puskesdes, Puskesmas maupun RS Rujukan di Daerah.

Pendamping lokal desa memastikan di desa tersediah Posko Relawan Desa Lawan Covid-19 yang standby 24 jam, juga diharapkan berada di jalur strategis Desa, seperti pintu masuk desa untuk keperluan monitoring terhadap warga yang keluar masuk Desa untuk dilakukan pendataan, sosialisasi pencegahan Covid-19. Selain itu pendamping lokal desa memastikan pentingnya sosialisasi PHBS kepada masyarakat, disiplin physical distancing, sehingga memastikan tidak ada lagi kegiatan kumpul-kumpul warga. Pendamping lokal  bersama Perangkat Desa, Anggota BPD, Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Kader Posyandu Desa, Ketua RW/RT, Karang Taruna Desa Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD), Bidan Desa, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 juga harus merekomendasikan warga yang mudik, terutama dari daerah terdampak Covid-19 untuk melakukan karantina diri sesuai protokol kesehatan, termasuk menyiapkan logistik bagi warga selama berada di isolasi.

PERANG PENDAMPING LOKAL DESA DALAM BLT DANA DESA

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Baca Juga  "Keroyok" Desa Lampoko, Bupati Bone Serukan Ini

Agar pendistribusian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tepat sasaran, kami selaku pendamping lokal desa bersama pendamping desa, melakukan fasilitasi desa dalam rangka Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan calon penerima BLT DDdi desa dampingan.

dalam rangka musdesus dihadiri oleh camat palakka,  Kepala Desa dan staf Pemerintahan desa, Bhabin Kamtibmas, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), BUMDes, serta tokoh masyarakat. Dari hasil Musdesus yang dilaksanakan dicapai  kesepakatan bahwa penerima BLTD DD Tahun Anggaran 2020 yang diperutukkan bagi masyarakat terdampak Covid- 19, warga desa miskin yang belum terdata di PKH dan BPNT dan warga yang terkena penyakit kronis dalam hal ini tidak dapat lagi bekerja di akibatkan karena penyakit yang diderita. Dalam penetapan calon penerima BLT dilakukan pendataan oleh tim relawan desa. Besaran yang di terima BLT DD warga desa sebesar Rp600.000/KPM/bulan selama 3 bulan.

TANTANGAN PENDAMPING LOKAL DESA DALAM PANDEMIK COVID-19

Selama pandemik covid-19 kami selaku pendamping lokal desa sebagai garda terdepan relawan desa tanggap covid-19. Merasa bahwa di tengah pandemik covid-19 ada rasa cemas di sebabkan karna kamipun juga ada rasa takut, takut kamipun tertular oleh covid-19 ini.  Tapi itu semua tidak mengurungkan niat dan tugas kami sebagai garda terdepan relawan desa tanggap covid-19, kami tetap bekerja meskipun di tengah-tengah maraknya wabah ini,  di tengah pandemic ini kami tetap tidak meninggalkan tugas dan tanggung jawab kami dalam menjalankan tupoksi kami.

KEBERHASILAN PENDAMPING LOKAL DESA SELAMA PANDEMIK COVID-19

Pendamping lokal desa selama pandemik covid-19 telah melakukan fasilitasi desa di antaranya :

  1. Memfasilitasi desa dalam melakukan musyawarah perubahan APBDes, perubahan untuk menggeser pembelajaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
  2. Memfasilitasi desa dalam musyawarah pembentukan tim relawan covid-19
  3. Memfasilitasi desa dalam Musdes khusus (musdesus) calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana desa
  4. Memastikan tersediah Posko Relawan Desa Lawan Covid-19 yang standby 24 jam
  5. Memfasilitasi desa dalam pengisian aplikasi EDMC

Tinggalkan Balasan