GOVERMENT

Bahas Lingkungan Hidup, A. Mangunsidi Prihatin dengan Kondisi Laut

814
×

Bahas Lingkungan Hidup, A. Mangunsidi Prihatin dengan Kondisi Laut

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Andi Mangunsidi Massarappi, M.Si prihatin dengan kondisi lingkungan hari ini yang banyak terjadi kerusakan dan pencemaran.

Diantara kerusakan lingkungan yang disoroti politisi Partai Gerindra ini yakni kerusakan ekositem laut yang banyak terjadi pencemaran dan kerusakan oleh ulah oknum yang mengekspolitasi sumber kekayaan laut tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perbuatannya.

Para peserta sosialisasi Perda Provinsi Sulsel Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (foto:dedy)

Ulah sebagian masyarakat yang membuang sampah di laut dan ulah sebagian nelayan yang mencari ikan dengan merusak terumbu karang kata A.Mangunsidi adalah perbuatan yang serius merusak ekosistem laut dan perlu ditindaki.

Hal tersebut disampaikan Andi Mangunsidi Massarappi dihadapan sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat Bone saat menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aula Pesantren Al Junaidiyah Jalan Biru, Watampone, Kamis 25 Juni 2020.

“Laut kita banyak yang tercemar. Terumbu karang kita banyak yang rusak akibat perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentunya sangat berdampak bagi keberlangsungan biota laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan kita. Olehnya, dengan lahirnya Perda Nomor 3 ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan mengatur pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Puang Mangung sapaan akrabnya.

Anggota DPRD Provinsi Sulsel Drs. A. Mangunsidi M, M.Si saat memberikan arahan.

Puang Mangung kembali mengatakan dengah lahirnya Perda ini, menjadi payung hukum untuk menjamin adanya pelestrarian lingkungan hidup, menjadi acuan dalam tata kelola lingkungan, dan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Dilanjutkannya, dalam perda ini memuat sejumlah langkah dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan lingkungan hidup.

“Pemanfaatan lingkungan hidup, harus disertai upaya untuk pemeliharaanya, agar dapat dinikmati kelak sampai anak cucu kita. Olehnya, kami meminta kesadaran semua pihak termasuk pelaku usaha agar tetap menaati semua regulasi dalam melaksanakan kegiatan usaha dan tidak mencemari lingkungan,” kunci Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan tersebut. (Dy)

Baca Juga  Kunjungan ke Desa Pakkasalo, A. Mangunsidi Lakukan Ini

Tinggalkan Balasan