KABARBONE, MAKASSAR – Ketua Tim Pengacara atas Terdakwa Kasus Penambangan Liar Muh Noer dan Sony Pranata yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan No. Perkara: 220/Pid.B/2020/PN.Bjm, geram dengan cara oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Tim Penasehat Hukum Muhammad Bachtiar menilai oknum JPU mencoba mengatur dan mengakali acara persidangan kemarin tgl 5 Maret 2020 sesaat sebelum pembacaan dakwaan.
“JPU sempat meminta agar dakwaan langsung ke pemeriksaan saksi saja, padahal dakwaan belum dibacakan bahkan BAP para terdakwa belum kami terima,” ujarĀ Muh Bachtiar melalui rilis yang kami terima, Jumat (06/03/2020).
“Bagaimana mungkin kami melakukan pembelaan secara profesional kalau berkas perkara kami belum pegang dan pelajari, ini kebiasaan buruk yang di lakukan oleh oknum JPU,” tambahnya.
Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Dg Atho menduga bahwa sebelum di perkara ini di limpahkan ke pengadilan ada aknum Jaksa yang berkali-kali melakukan pertemuan dengan pihak Istri terdakwa untuk melakukan pengaturan Pengalihan penahanan dan pengaturan putusan, bahkan oknum tersebut berani mencatut nama Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut yang kebetulan adalah Wakil Ketua Pengadilan Klas 1 A Banjarmasin.
“Ada oknum yang berupaya mempengaruhi Terdakwa dan Keluarganya untuk tidak memakai jasa pengacara dan segera mencabut Kuasanya dari Tim Kuasa Hukum,” beber Atho.
Olehnya itu, Mantan Ketua Sapma Pemuda Pancasila Sulsel mengaku bakal mengadukan oknum Jaksa tersebut ke Jaksa Agung untuk diberikan pembinaan.
“Karena ada dugaan terjadi permufakatan jahat antara oknum tersebut dengan pihak Keluarga terdakwa, dan semua itu diluar pengetahuan kami. Jadi apapun akibat dari semua ini tentunya diluar tanggung jawab kami, namun tetap kami kawal baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dan yang pasti sesegera mungkin kami akan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Agung Muda Bid Pengawasan Kejagun,” tutup Muhammad Bachtiar.